Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 10 November 2022 | 11:30 WIB
Shayne Pattynama (Tangkapan layar akun Youtube Vikingpodden)

SuaraBatam.id - Permintaan pesepak bola Shayne Pattynama menjadi Warga Negara Indonesia tampaknya disetujui DPR RI.

Shayne Pattynama yang bernama lengkap Shayne Elian Jay Pattynama untuk setujui untuk dinaturalisasi.

Melansir hops.id, Shayne Pattynama menjadi orang ketiga yang menunggu disumpah, setelah Jordi Amat dan Sandy Walsh.

Sebelumnya, Komisi lll dan X pernah pula menyetujui permohonan menjadi warga negara Indonesia masing-masing atas nama Jordi Amat dan Sandy Walsh.

Baca Juga: Rekomendasi Naturalisasi Shayne Pattynama Disetujui Komisi III DPR RI

Bahkan, kedua pemain tersebut sebenarnya hanya tinggal selangkah lagi menjadi WNI, menunggu waktu untuk disumpah di Kemenkumham.

Sedikit mengulik riwayat atau latar belakang keluarga ketiga pesepak bola yang konon punya garis keturunan asli Indonesia.

Seperti Jordi Amat, nenek dari pesepak bola kelahiran Catalunya, Spanyol ini berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, dan bahkan masih keturunan Raja Siau, M.D. Kansil.

Lalu, Sandy Walsh, yang lahir di Brussel, Belgia ini, ibunya asli keturunan Indonesia yang lahir di Belanda, tapi dibesarkan di Swiss.

Terakhir, Shayne Pattynama. Pesepak bola satu ini kelahiran Belanda dan punya garis keturunan Indonesia berasal dari sang ayah.

Baca Juga: Media Vietnam Sebut Lini Belakang Timnas Indonesia Terkuat di ASEAN, Ternyata Alasannya Karena Ini

Ayah dari pesepak bola profesional ini berdarah Maluku, ini bisa dilihat dari nama belakang Shayne, Pattynama, tapi sang ayah kelahiran Semarang.

Ketiganya, di samping punya niat kuat menjadi WNI, karena faktor keturunan, juga karena rekomendasi pelatih Shin Tae-yong untuk memperkuat Timnas Indonesia.

Saat ini baik Sandy Walsh dan Jordi Amat maupun Shayne Pattynama masih bermain di klub-klub luar negeri.

Sandy Walsh memperkuat KV Mechelen, Belgia, Jordi Amat di Johor Darul Takzim, Malaysia dan Shayne Pattynama Viking FK, Norwegia

Load More