SuaraBatam.id - Kasus Omicron XBB dan turunannya sudah ditemukan di Kepulauan Riau. Informasi itu disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau, dr Tjetjep Yudiana.
Temuan itu berdasarkan hasil penelitian Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Batam.
"Jumlah kasus Omicron XBB, subvarian COVID-19 sebanyak satu kasus, sedangkan 19 kasus lainnya merupakan varian turunan dari Omicron XBB. Omicron XBB yang bermutasi tersebut diberi nama XBB 1," katanya di Tanjungpinang, dilansir dari Antara, Rabu.
"Jadi sudah ditemukan 19 kasus Omicron XBB yang sudah bermutasi," tambah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kepri itu.
Tjetjep mengatakan sampel pasien COVID-19 yang diteliti di laboratorium BTKLPP Batam berasal dari sejumlah rumah sakit di Kota Batam. Artinya, seluruh pasien yang diambil sampelnya memiliki gejala sehingga harus dirawat di rumah sakit.
"Seberapa parahnya, kami belum mendapatkan informasi tersebut. Namun pasien pasti bergejala sehingga harus dirawat," katanya.
Sampel pasien COVID-19 diambil sejak awal September hingga 6 November 2022. Meski baru ditemukan di Batam, ia mengatakan bukan berarti virus itu belum masuk ke daerah lain mengingat mobilitas penduduk antarpulau atau antardaerah cukup tinggi setiap hari.
"Potensi virus itu masuk ke daerah lainnya di Kepri cukup besar. Ini yang perlu dicegah," katanya.
Ia mengemukakan kasus Omicron XBB yang ditemukan tersebut mirip dengan virus yang menginfeksi warga Singapura. Sejak beberapa pekan lalu, kasus Omicron XBB di Singapura memuncak.
Baca Juga: Membludak, Disnaker Batam Pastikan 12 Ribu Orang Pelamar di Bursa Kerja, Ini Pekerjaan yang Dicari
Kemendagri menginstruksikan agar pemerintah daerah melakukan upaya pencegahan melalui disiplin penerapan protokol kesehatan. Selain itu, Kemendagri juga meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota melakukan tes dan penelusuran terhadap orang-orang yang kontak erat dengan pasien COVID-19.
"Omicron XBB ini tidak dapat terdeteksi oleh rapid tes antigen, melainkan harus melalui tes usap dengan metode PCR," demikian Tjetjep Yudiana. [Antara]
Berita Terkait
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
-
DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
-
ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026