SuaraBatam.id - Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang untuk beberapa hari ke depan. Dalam penahanan tersebut, Nikita Mirzani dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Banten.
Nikita Mirzani dikabarkan sakit. Namun sayangnya, memunculkan gosip baru yang menyebut bahwa ia cuma pura-pura sakit.
Gosip tak mengenakan tersebut kemudian sampai di telinga sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru.
Ia menegaskan bahwa Nikita Mirzani memang sedang sakit, bukan sekadar pura-pura. Ia menyebutkan ada masalah yang cukup serius di bagian punggung Nikita. Penyakit ini disebutkan sering kambuh.
"Saat ini, dia (Nikita Mirzani) memang lagi bermasalah dengan saraf di punggungnya. Jadi, memang itu penyakit yang selalu datang dan pergi di Nikita," tutur Fitri Salhuteru dalam Instagram Story-nya, Sabtu (5/11/2022).
Fitri juga membantah kalau Nikita Mirzani sakit karena tak mau makan selama mendekam di Rutan Serang.
Karena itu, ia memperingatkan orang-orang agar tidak sembarangan menuduh macam-macam pada Nikita Mirzani. Bahkan, dia menantang orang-orang mencari tahu sendiri di rumah sakit.
"Jangan kalian suudzon mengatakan Nikita pura-pura sakit. Coba kalian tanya deh atau datang ke rumah sakit Bhayangkara. Saya ada di sini, nanti kita ketemu sama dokternya," katanya lagi.
Meskipun lagi sakit, penahanan Nikita Mirzani tetap tidak bisa ditangguhkan. Soal ini, Fitri Salhuteru sendiri tak tahu alasannya.
"Yang pasti juga kalau kalian bertanya kenapa tidak ditangguhkan penahanannya, saya juga tidak tahu. Mungkin Nikita terlalu membahayakan buat kasusnya atau buat negara ini," katanya dengan nada satire.
Fitri Salhuteru mengaku enggan berdebat dengan pihak berwajib, yang tetap menahan Nikita Mirzani meskipun sedang sakit. Dia cuma berharap Tuhan membalas orang yang berbuat zalim pada sahabatnya itu.
Sementara itu, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Ia pun akhirnya ditahan di Rutan Serang, Banten pada 25 Oktober 2022.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara sampai 12 tahun.
Awalnya, penyidik Polres Serang Kota mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani pada 22 Juli 2022. Ia dianggap tidak kooperatif gara-gara dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022.
Namun saat itu, penahanan Nikita Mirzani ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Berita Terkait
-
Syaraf Punggung Bermasalah, Nikita Mirzani Dilarikan ke RS Bhayangkara, Penangguhan Penahanan Tetap Tak Diberikan?
-
Lolly Anak Nikita Mirzani Bantah Tembak Sean Duluan, Video Klarifikasi Banjir Nyinyiran
-
Heboh! Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisi Terkininya
-
Anak Nikita Mirzani Dituduh Nembak Sean Duluan, Loly: Aku Cuma Bilang I Like You
-
Alami Masalah Serius di Punggung, Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
WNA Belanda di Batam Ditemukan Tewas di Rumah, Darah Mengalir hingga Teras
-
BRI Konsisten Dorong Pemberdayaan Perempuan di Seluruh Indonesia, Ekonomi Inklusif di Hari Kartini
-
Fokus ESG, BRI Perkuat Peran Keuangan Berkelanjutan untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Perempuan BRI Bersinar, Tiga Penghargaan Diraih di Ajang Infobank 2026
-
Pemprov Kepri Investigasi Kasus Ratusan Siswa Keracunan MBG di Anambas