Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 15:19 WIB
Ilustrasi Obat Sirup (Freepik.com/user18526052)

SuaraBatam.id - Polres Karimun masih mendapati sejumlah apotek menjual obat sirup, Jumat (21/10/2022).

Untuk diketahui, BPOM telah merilis sejumlah merek obat produksi lokal yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG yang dianggap berbahaya.

"Setelah kita edukasi, mereka sudah langsung menyimpan dan tidak lagi menjual. Kemudian dari distributor juga kita minta untuk menarik obat-obatan tersebut," Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi, saat diwawancara di Polres Karimun, dilansir dari batamnews--jaringan suara.com.

Disebutkannya, terdapat 26 obat yang dilarang untuk dijual kepada masyarakat. Sebelumnya ada 5 jenis obat telah ditarik oleh pemerintah, obat itu menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak.

Baca Juga: Indonesia Bukan Satu-satunya, 7 Negara Ini Pernah Hadapi Kematian Akibat Gagal Ginjal Akut

"Di mana ada kandungan yang berbahaya pada jenis-jenis obat ini, yang menyebabkan terjadinya gangguan ginjal akut pada anak," ujar Kasat.

Arsyad menegaskan, operasi yang dilakukan ini sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti pelarangan beredarnya beberapa jenis obat sirup sesuai dengan kebijakan pemerintah saat ini.

"Yang perlu kita tegaskan adalah ini sebagai langkah persuasif kepada penjual obat yang sementara dilarang menjual obat sirup," tegasnya.

Sejumlah Toko obat dan Apotek di Karimun dirazia oleh petugas kepolisian Polres Karimun.

Hal ini dalam rangka mengantisipasi peredaran obat sirup anak yang dinilai menimbulkan bahaya kesehatan, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga: Larangan Konsumsi dan Peredaran Obat Sirup: Kelebihan Dosis hingga Investigasi Kemenkes

Load More