Eliza Gusmeri
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Seekor Duyung atau disebut juga Dugong ditemukan terdampar di Pulau Subi, Natuna, Kepulauan Riau, Jumat 21 Oktober 2022. [antara]

Pembunuhan terhadap dugong bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. [antara]

Load More