Seekor Duyung atau disebut juga Dugong ditemukan terdampar di Pulau Subi, Natuna, Kepulauan Riau, Jumat 21 Oktober 2022. [antara]
Pembunuhan terhadap dugong bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. [antara]
Berita Terkait
-
Rendi Apriyanto Dikontrak 6 Bulan Tentara Bayaran Rusia, 18 September Telepon, 8 Hari Kemudian Tewas
-
Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Ahli Mesin Disuruh Pulang Buka Bengkel Tapi Keburu Tewas
-
Rendi Apriyanto Jadi Tentara Bayaran Rusia Tergiur Gaji Rp600 Juta, Mau Umrohkan Orangtua
-
Warga Natuna Diduga Jadi Tentara Bayaran, Lapangan Kerja di Perbatasan jadi Sorotan
-
WNI Tentara Bayaran Rusia Asal Natuna Tewas Dibom Drone Ukraina
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Lion Air Rute Batam-Jambi Batal Terbang Gegara Kabut Asap
-
BRI Peduli Latih 500 Volunteer Jelang MotoGP Mandalika 2026, Dorong Lingkungan Berkelanjutan
-
BRI Perkuat Tata Kelola Dengan Budaya Integritas dan Antikorupsi
-
Rekam Jejak Mayjen TNI Rionardo, Panglima Pertama Kodam XXV Kepri
-
Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri