Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:52 WIB
Lesti Kejora mencium tangan Rizky Billar saat menggelar perdamaian di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) malam. [Rena Pangesti/Suara.com]

SuaraBatam.id - Drama laporan KDRT Lesti Kejora berakhir dengan pencabutan laporan kepolisian.

Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menyatakan sudah menghentikan penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dari artis tersebut setelah pasangan suami istri itu sepakat berdamai.

"Malam ini kami selaku penyidik telah selesai melaksanakan rangkaian proses mekanisme restorative justice yang kami ambil dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh saudari Lesti Kejora," Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Irwandy Idrus di Jakarta, Selasa, dilansir dari wartaekonomi.

Irwandy mengatakan kedua belah pihak juga telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga Lesti-Billar dengan perdamaian.

Baca Juga: Lesti Kejora Sempat Ragu Cabut Laporan KDRT, Ustaz Subki: Nggak Beri Pelajaran Buat Rizky Billar

"Syarat materil dan formil yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 terkait Restorative Justice sudah dipenuhi dan alhamdulillah telah dinyatakan selesai," ujarnya.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Akibat kejadian tersebut Lesti kemudian melapor ke polisi dan dirinya harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Rizky Billar dikenai pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dinyatakan sebagai tersangka serta langsung dilakukan penahanan.

Meski demikian, Lesti kejora mencabut laporan kasus KDRT yang dialaminya. Lesti menjelaskan bahwa keluarganya telah memaafkan suaminya dan mereka berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali.

Baca Juga: Lesti Kejora Kibarkan Bendera Damai dengan Rizky Billar, Arist Merdeka Sirait:Budak Cinta!

Load More