Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:33 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBatam.id - Richard Eliezer sama sekali tidak memberikan pembelaan dan menyampaikan ucapan permintaan maafnya kepada keluarga mendiang Brigadir Yoshua saat sidang perdanannya, Selasa, 18 Oktober 2022.

Dikutip dari Hops.id, Selasa, 18 Oktober 2022, sidang perdana Richard Eliezer Pudihang Limiu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di akhir sidang, Eliezer didampingi pengacaranya mengatakan turut berbelangsungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua.

"Turut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum bang Yos," ucap Eliezer.

Baca Juga: Bharada E Dinilai Kurang Beruntung Ada Dalam Waktu yang Salah di Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Saya berdoa semoga almarhum bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus, dan untuk keluarga almarhum bang Yos, bapak ibu, Reza serta seluruh keluarga besar bang Yos saya memohon maaf," sambungnya.

Tak hanya menyampaikan belasungkawanya, Eliezer mengatakan permohonan maafnya kepada keluarga Yoshua.

"Semoga permohonan maaf saya ini, dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum bang Yos," ucap Eliezer sambil menahan tangis.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih," sambungnya.

Ucapan belasungkawa Eliezer itu membuat netizen ikut berkomentar. Berikut adalah komentar dan tanggapan netizen:

Baca Juga: Brigadir J Sempat Alami Ini di Magelang, Skenario Putri Candrawathi?

"Semangat Richard kamu korban kebiadaban komandanmu," tulis akun @Maryam Palan***.

"Semoga Tuhan memberikan keadilan kepada kamu Richard E," tulis akun @Dwi Ade Putra Simbo***.

"Kata terakhir Richard bikin nangis," tulis akun @dinda atun***.

"Sedih dengarnya," tulis akun @Ri***.***

Eliezer sendiri adalah Justice Collaborator yang merupakan satu-satunya tersangka yang membuat nama Ferdy Sambo terseret menjadi tersangka.

Ia mengubah kasus pembunuhan Brigadir Yoshua sebagai kasus pembunuhan biasa menjadi pembunuhan berencana dimana Sambo sebagai otak dari rencana pembunuhan tersebut.

Eliezer ditahan di Rutan Bareskrim sejak tanggal 5 Agustus 2022. Berbeda dengan tersangka yang lain, Eliezer tidak memberikan pembelaan di sidang perdananya.

Sementara itu, Senin, 17 Oktober 2022, dilaksanakan sidang perdana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pembunuhan Brigadir Yoshua.

Load More