SuaraBatam.id - Richard Eliezer sama sekali tidak memberikan pembelaan dan menyampaikan ucapan permintaan maafnya kepada keluarga mendiang Brigadir Yoshua saat sidang perdanannya, Selasa, 18 Oktober 2022.
Dikutip dari Hops.id, Selasa, 18 Oktober 2022, sidang perdana Richard Eliezer Pudihang Limiu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di akhir sidang, Eliezer didampingi pengacaranya mengatakan turut berbelangsungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua.
"Turut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum bang Yos," ucap Eliezer.
Baca Juga: Bharada E Dinilai Kurang Beruntung Ada Dalam Waktu yang Salah di Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Saya berdoa semoga almarhum bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus, dan untuk keluarga almarhum bang Yos, bapak ibu, Reza serta seluruh keluarga besar bang Yos saya memohon maaf," sambungnya.
Tak hanya menyampaikan belasungkawanya, Eliezer mengatakan permohonan maafnya kepada keluarga Yoshua.
"Semoga permohonan maaf saya ini, dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum bang Yos," ucap Eliezer sambil menahan tangis.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih," sambungnya.
Ucapan belasungkawa Eliezer itu membuat netizen ikut berkomentar. Berikut adalah komentar dan tanggapan netizen:
Baca Juga: Brigadir J Sempat Alami Ini di Magelang, Skenario Putri Candrawathi?
"Semangat Richard kamu korban kebiadaban komandanmu," tulis akun @Maryam Palan***.
"Semoga Tuhan memberikan keadilan kepada kamu Richard E," tulis akun @Dwi Ade Putra Simbo***.
"Kata terakhir Richard bikin nangis," tulis akun @dinda atun***.
"Sedih dengarnya," tulis akun @Ri***.***
Eliezer sendiri adalah Justice Collaborator yang merupakan satu-satunya tersangka yang membuat nama Ferdy Sambo terseret menjadi tersangka.
Ia mengubah kasus pembunuhan Brigadir Yoshua sebagai kasus pembunuhan biasa menjadi pembunuhan berencana dimana Sambo sebagai otak dari rencana pembunuhan tersebut.
Eliezer ditahan di Rutan Bareskrim sejak tanggal 5 Agustus 2022. Berbeda dengan tersangka yang lain, Eliezer tidak memberikan pembelaan di sidang perdananya.
Sementara itu, Senin, 17 Oktober 2022, dilaksanakan sidang perdana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pembunuhan Brigadir Yoshua.
Berita Terkait
-
Selain Mundur Jadi Pengacara Teh Novi, Brian Praneda Pernah Ditegur Hakim Gara-Gara Salah Ketik Nama Klien
-
Putri Candrawathi Ungkap Kronologi Diperkosa dan Diancam Brigadir J di Magelang: Kalau Ngomong, Suamimu...
-
Jam 3 Sore, Prabowo Bakal Pimpin Sidang Kabinet Paripurna Perdana di Istana
-
Deretan Tim Sukses Dharma-Kun, Ada Eks Pengacara Keluarga Brigadir J dan Mantan Menkes
-
Usai 'Dikuliti' di Sidang, Helena Lim Ogah Ajukan Eksepsi Tanggapi Dakwaan Jaksa
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Serangan Fajar Pilkada Batam: 2 Wanita Ditangkap, Anggota DPRD Diduga Terlibat
-
Kapan 12.12 Dimulai? Ini Promo Histeria Blibli 12.12 2024 yang Menarik Diketahui Termasuk Tanggal Pelaksanaan
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam