Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 11 Oktober 2022 | 19:30 WIB
ilustrasi limbah [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

Menurut dia, wewenang Pemprov Kepri terbatas dalam menangani permasalahan limbah oli hitam tersebut, apalagi hal itu terjadi di perbatasan.

"Kami hanya bisa mengawasi aktivitas di laut 0-12 mil," katanya.

Sejauh ini DLH Kepri membersihkan limbah oli hitam di pesisir Bintan dan Batam. "Biasanya pada musim angin utara kami mulai membersihkan pesisir Bintan dan Batam. Dalam satu atau dua bulan lagi sudah memasuki musim angin utara," demikian Hendri. [antara]

Baca Juga: Cegah Food Loss and Waste, Generasi Milenial Harus Bertanggung Jawab Terhadap Konsumsi Makanan

Load More