SuaraBatam.id - Gaji Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN di Kepulauan Riau sepertinya pembayarannya kembali tertunda.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kadisdik Kepri) Andi Agung menyebut pembayaran gaji pegawai PTK akan dirapel tiga bulan sekaligus, terhitung Agustus-Oktober 2022.
"Awalnya memang mau dibayar dua bulan dulu, untuk Agustus dan September. Tapi sepertinya tertunda lagi," kata Andi Agung di Tanjungpinang, Selasa, dikutip dari Antara.
Penundaan itu akibat APBD Perubahan Kepri 2022 yang baru disahkan pekan lalu, sampai saat ini masih dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi anggarannya belum bisa dicairkan, sampai evaluasi Kemendagri rampung," ujarnya.
Kendati demikian, Andi Agung meminta PTK Non ASN di Kepri tak perlu khawatir, karena pihaknya sudah menganggarkan dana sebesar Rp28 miliar untuk pembayaran gaji PTK Non ASN sisa bulan Agustus hingga Desember 2022.
"Sudah dianggarkan dan disetujui melalui APBD Perubahan 2022," ujar dia.
Ia menyebutkan awalnya anggaran gaji PTK Non ASN 2022 di lingkup Pemprov Kepri hanya dianggarkan selama 6 bulan, yaitu periode Januari-Juli 2022.
Menurutnya kebijakan tersebut diambil oleh Plt Kadisdik Kepri sebelumnya.
"Makanya terjadi keterlambatan pembayaran gaji PTK Non ASN terhitung sejak Agustus hingga September 2022," ucapnya.
Baca Juga: Honorer DPKP Banjar Minta Kejelasan Karena Gaji Belum Dibayar
Lanjutnya menyampaikan total PTK Non ASN di Kepri sebanyak 2.952 orang, meliputi guru dan tenaga kependidikan SMA/SMK/SLB. Mereka memperoleh gaji sekitar Rp2,4 juta per bulan.
Pihaknya berkomitmen mulai tahun 2023 anggaran gaji PTK Non ASN akan dianggarkan selama setahun penuh. Disdik Kepri kini tengah fokus menyelesaikan perpanjangan kontrak PTK Non ASN.
"Pak Gubernur Ansar Ahmad juga sudah mengingatkan agar gaji PTK Non ASN jadi prioritas pemerintah daerah di tahun depan," katanya menegaskan. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH
-
Link Download Resmi PP Nomor 9 Tahun 2026 PDF, Cek Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
-
PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
-
Nggak Mau Dianggap Ambil Uang Rakyat, Ahmad Sahroni Pilih Donasikan Gaji DPR ke Kitabisa
-
Gebrakan Sahroni Usai Aktif Lagi di DPR, Tak Akan Terima Gaji dan Akan Didonasikan ke...
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026
-
Cemburu, Pria di Batam Bunuh Pacar Lelakinya gegara Pelukan dengan Cowok Lain
-
Sempat Singgung DPR, Kejari Batam Minta Maaf Buntut Pernyataan Kasus Sabu 2 Ton
-
Harga Tiket Pesawat Rute Batam-Medan Tembus Rp19 Juta Jelang Lebaran