Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 30 September 2022 | 10:31 WIB
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

SuaraBatam.id - Febri Diansyah, kuasa hukum Putri Candrawathi menyampaikan bahwa istri Ferdy Sambo akan menjalani wajib lapor hari ini.

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu akan datang ke Bareskrim Polri, Jumat.

Dikutip dari Antara, dari pesan yang disampaikan Febri bahwa tim kuasa hukum akan mendampingi Putri Candrawathi menjalankan kewajibnanya untuk melapor ke Bareskrim Polri siang ini sebagai bentuk sikap kooperatif.

"Komitmen tim kuasa hukum dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," kata Febri dalam pesannya.

Baca Juga: Siapa Febri Diansyah, Eks KPK Berdarah Minang yang Kini Bela Putri Candrawathi

Ia juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum secara paralel akan fokus mempersiapkan proses tahap kedua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap kooperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," kata Febri.

Informasi rencana wajib lapor yang lakukan oleh Putri Candrawathi pada hari Jumat juga dibenarkan Rasamala Aritonang, tim kuasa hukum Putri.

"Iya benar," kata Rasamala, mantan Kepala Bagian Perundang-Undangan KPK itu.

Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo dan tiga ajudannya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca Juga: ICW Sayangkan Keputusan Mantan Jubir KPK Bela Istri Ferdy Sambo

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (19/8), Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, pertama karena kondisi kesehatannya dan masih memiliki anak usia di bawah 2 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat tanda-tanda kedatangan Putri Candrawathi dan tim kuasa hukumnya di Bareskrim Polri. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kendaraan yang pernah digunakan Putri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu telah bergerak keluar meninggalkan kediamannya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB.

Sejumlah media telah bersiaga menunggu kedatangan Putri Candrawathi di lobi Bareskrim Polri dengan harapan dapat gambar kedatangan ibu empat anak itu menjalani kewajibannya. [antara]

Load More