SuaraBatam.id - Seorang pembobol rumah warga di Bengkong ditangkap aparat Polsek Bengkong di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau pada Selasa (27/9/2022).
Pria berinisial DRT (24) itu hendak melarikan diri dari Batam, ditangkap di pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim.
Ia akan kabur dengan menggunakan pesawat tujuan Surabaya, Jawa Timur.
DRT diduga telah melakukan pencurian sebuah rumah di Perumahan Golden Prima, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.
Baca Juga: Kapal Tanker MT Zakira Kedapatan Bawa BBM tanpa Dilengkapi Dokumen di Karimun
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Adrian mengatakan rumah yang dibobol tersebut disebut polisi milik Melvi Tobias.
Sejumlah perhiasan bernilai Rp 90 juta raib dalam peristiwa pembobolan yang terjadi pada Senin (26/9/2022).
Ihwal pencurian itu diketahui saat pemilik rumah pulang kerja dan melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka.
"Di pintu itu ditemukan kerusakan seperti bekas dicongkel," ujar Rio, Rabu (28/9/2022).
Baca: Kejadian di Bengkong Laut, Bayi Perempuan Dibuang di Bak Sampah Hanya Dibungkus Koran
Baca Juga: Faktor Cuaca, Jumlah Kasus DBD di Batam Naik Sejak Januari 2022, Berikut Datanya
Kemudian, lanjut Rio, karena merasa curiga korban langsung memeriksa barang miliknya yang berada di rumah. Alhasil sejumlah perhiasan hilang.
Adapun barang yang hilang tersebut berupa 3 kalung emas beserta liontin, 7 cincin emas, 1 gelang kaki emas, 1 anting berlian, 1 jam tangan serta 1 dompet berisi perhiasan dan buku rekening serta 1 jam tangan mewah.
"Kalau ditotalkan bernilai mencapai Rp 90 juta," kata dia.
Sementara itu, diketahui DRT masih memiliki hubungan kerabat dengan pemilik rumah.
Polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti yaitu dua kalung emas beserta liontin, satu cincin berlian, tiga cincin emas, satu gelang kaki emas, satu anting berlian dan satu jam tangan mewah merk Redamancy bersama kotaknya.
Selain itu alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya juga turut disita berupa satu tangan alumunium dan motor Vega R.
DRT kini telah ditahan dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 dan atau Pasal 367 KUHP.
Berita Terkait
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Hanya Bayar Listrik 40 Ribu per Bulan! Ini Keajaiban PLTS di Pulau Terpencil
-
Desa Wisata Bakau Serip Batam: Pendorong Ekonomi Lokal di Era Jokowi
-
Terbang ke Korea Selatan Kini Bisa Lewat Bandara Hang Nadim Batam
-
Modus Kapal Singapura Curi Pasir di Batam, 10 Ribu Meter Kubik Sekali Angkut!
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024