SuaraBatam.id - Seorang pembobol rumah warga di Bengkong ditangkap aparat Polsek Bengkong di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau pada Selasa (27/9/2022).
Pria berinisial DRT (24) itu hendak melarikan diri dari Batam, ditangkap di pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim.
Ia akan kabur dengan menggunakan pesawat tujuan Surabaya, Jawa Timur.
DRT diduga telah melakukan pencurian sebuah rumah di Perumahan Golden Prima, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Adrian mengatakan rumah yang dibobol tersebut disebut polisi milik Melvi Tobias.
Sejumlah perhiasan bernilai Rp 90 juta raib dalam peristiwa pembobolan yang terjadi pada Senin (26/9/2022).
Ihwal pencurian itu diketahui saat pemilik rumah pulang kerja dan melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka.
"Di pintu itu ditemukan kerusakan seperti bekas dicongkel," ujar Rio, Rabu (28/9/2022).
Baca: Kejadian di Bengkong Laut, Bayi Perempuan Dibuang di Bak Sampah Hanya Dibungkus Koran
Baca Juga: Kapal Tanker MT Zakira Kedapatan Bawa BBM tanpa Dilengkapi Dokumen di Karimun
Kemudian, lanjut Rio, karena merasa curiga korban langsung memeriksa barang miliknya yang berada di rumah. Alhasil sejumlah perhiasan hilang.
Adapun barang yang hilang tersebut berupa 3 kalung emas beserta liontin, 7 cincin emas, 1 gelang kaki emas, 1 anting berlian, 1 jam tangan serta 1 dompet berisi perhiasan dan buku rekening serta 1 jam tangan mewah.
"Kalau ditotalkan bernilai mencapai Rp 90 juta," kata dia.
Sementara itu, diketahui DRT masih memiliki hubungan kerabat dengan pemilik rumah.
Polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti yaitu dua kalung emas beserta liontin, satu cincin berlian, tiga cincin emas, satu gelang kaki emas, satu anting berlian dan satu jam tangan mewah merk Redamancy bersama kotaknya.
Selain itu alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya juga turut disita berupa satu tangan alumunium dan motor Vega R.
DRT kini telah ditahan dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 dan atau Pasal 367 KUHP.
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025