Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 28 September 2022 | 14:13 WIB
Tersangka DRT (tangan terborgol) usai ditangkap petugas Polsek Bengkong di bandara Hang Nadim, Batam. (Foto: ist)

SuaraBatam.id - Seorang pembobol rumah warga di Bengkong ditangkap aparat Polsek Bengkong di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau pada Selasa (27/9/2022).

Pria berinisial DRT (24) itu hendak melarikan diri dari Batam, ditangkap di pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim.

Ia akan kabur dengan menggunakan pesawat tujuan Surabaya, Jawa Timur.

DRT diduga telah melakukan pencurian sebuah rumah di Perumahan Golden Prima, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.

Baca Juga: Kapal Tanker MT Zakira Kedapatan Bawa BBM tanpa Dilengkapi Dokumen di Karimun

Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Adrian mengatakan rumah yang dibobol tersebut disebut polisi milik Melvi Tobias.

Sejumlah perhiasan bernilai Rp 90 juta raib dalam peristiwa pembobolan yang terjadi pada Senin (26/9/2022).

Ihwal pencurian itu diketahui saat pemilik rumah pulang kerja dan melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka.

"Di pintu itu ditemukan kerusakan seperti bekas dicongkel," ujar Rio, Rabu (28/9/2022).

Baca: Kejadian di Bengkong Laut, Bayi Perempuan Dibuang di Bak Sampah Hanya Dibungkus Koran

Baca Juga: Faktor Cuaca, Jumlah Kasus DBD di Batam Naik Sejak Januari 2022, Berikut Datanya

Kemudian, lanjut Rio, karena merasa curiga korban langsung memeriksa barang miliknya yang berada di rumah. Alhasil sejumlah perhiasan hilang.

Adapun barang yang hilang tersebut berupa 3 kalung emas beserta liontin, 7 cincin emas, 1 gelang kaki emas, 1 anting berlian, 1 jam tangan serta 1 dompet berisi perhiasan dan buku rekening serta 1 jam tangan mewah.

"Kalau ditotalkan bernilai mencapai Rp 90 juta," kata dia.

Sementara itu, diketahui DRT masih memiliki hubungan kerabat dengan pemilik rumah.

Polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti yaitu dua kalung emas beserta liontin, satu cincin berlian, tiga cincin emas, satu gelang kaki emas, satu anting berlian dan satu jam tangan mewah merk Redamancy bersama kotaknya.

Selain itu alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya juga turut disita berupa satu tangan alumunium dan motor Vega R.

DRT kini telah ditahan dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 dan atau Pasal 367 KUHP.

Load More