Eliza Gusmeri
Rabu, 28 September 2022 | 14:13 WIB
Tersangka DRT (tangan terborgol) usai ditangkap petugas Polsek Bengkong di bandara Hang Nadim, Batam. (Foto: ist)

DRT kini telah ditahan dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 dan atau Pasal 367 KUHP.

Load More