Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri | Adiyoga Priyambodo
Jum'at, 16 September 2022 | 06:00 WIB
Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag didampingi pengacaranya, Rolland E Potu mendatangi Gedung Divisi Propam di Polri Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022). Kedatangan Jessica terkait pengaduannya terhadap penyidik Polda Bali, yang ia laporkan pada 1 September 2022. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

SuaraBatam.id - Jessica Iskandar dilaporkan oleh Christoper Steffanus Budianto alias Steven yang sebelumnya diduga terlibat penipuan dengan artis tersebut.

"Kami resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar pengacara Steven, Darius Situmorang, saat menggelar konferensi pers di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Darius Situmorang menjelaskan alasan Steven menggugat Jessica Iskandar. Dia tak terima disebut penipu.

"Mereka tidak mengkonfirmasi itu kepada kami lebih dulu," kata Darius Situmorang.

Baca Juga: Kasus Penipuan Belum Ada Kejelasan, Jessica Iskandar Kini Malah Dilaporkan Balik

Ditambah lagi, Jessica Iskandar juga membuat laporan polisi atas dugaan penggelapan dan penipuan terhadap Steven.

"Kami bahkan enggak ngerti karena ujug-ujug ada laporan. Kalau benar ada penggelapan, penggelapan yang mana? Penipuan yang mana?," ucap Darius Situmorang.

"Penyampaian mereka terkait 11 unit mobil, terkait Rp9,8 miliar, kami enggak tahu ini yang mana," katanya menambahkan.

Lewat gugatan tersebut, Darius Situmorang mewakili Steven berharap Jessica Iskandar bisa belajar dari kesalahan untuk tidak asal menuduh kliennya tanpa bukti cukup.

"Itu cuma pengakuan berdasar beliau, sedangkan klien kami tidak begitu," imbuh Darius Situmorang.

Baca Juga: Polda Bali Temukan Mobil Alphard Jessica Iskandar di Canggu, Dibeli Oleh Komang S

Gugatan Steven terhadap Jessica Iskandar terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 September 2022.

Sebagai pengingat, Jessica Iskandar mengaku ditipu Steven dalam bisnis rental mobil. Istri Vincent Verhaag itu kehilangan 11 mobil mewah serta merugi Rp9,8 miliar.

Load More