
SuaraBatam.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengancam akan mencabut izin usaha dan pembubaran pada perusahaan asuransi yang bermasalah.
Asuransi yang dimaksud seperti Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, dan Jiwasraya.
Melansir Wartaekonomi--jaringan suara.com, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah merupakan salah satu fokus utama OJK di bidang IKNB.
"Penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah di IKNB diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa keuangan nonbank yang lebih sehat," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: OJK Himbau Perusahaan Bank dan Asuransi Antisipasi Pembobolan Data Nasabah
Untuk itu, lanjutnya, OJK terus mendorong pengurus dan pemegang saham LJKNB bermasalah untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perusahaan seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, dan Jiwasraya.
"Terhadap perusahaan yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku," imbuhnya.
Menurutnya, tindakan tegas yang dilakukan dalam IKNB sudah jelas yakni dimulai dari surat peringatan satu, surat peringatan dua, Penghentian Kegiatan Usaha (PKU), pencabutan izin usaha, pembubaran, hingga likuidasi.
"Kresna Life dan Wanaartha Life sudah sampai PKU, kita tinggal menunggu apakah ada penyehatan kalau tidak bisa (dilakukan penyehatan), OJK bisa lakukan tindakan lebih jauh yakni pencabutan izin usaha, pembubaran, melikuidasi, dan lain-lain. Tapi kami paksa pemegang saham dahulu untuk bisa selesaikan sendiri," tegasnya.
Baca Juga: OJK Beberkan Masyarakat Lebih Pilih Pinjol Dibanding Bank
Berita Terkait
-
Car Life Insurance Beri Inovasi Baru untuk Industri Asuransi Jiwa
-
Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!
-
10 Aturan Tagih Hutang Pinjol Legal OJK 2025, Debt Collector Jangan Ancam-ancam Nasabah!
-
Daftar Terbaru Pinjol Legal OJK 2025, Bahaya Galbay Pinjol Tak Main-main!
-
9 Ciri Pinjol Legal OJK dan Ilegal, Jangan Mudah Tergiur Dana Cair Cepat
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- Media Asing: Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Bintang
- 9 HP Oppo yang Mirip iPhone, Performa Bersaing dan Harga Lebih Terjangkau
- 10 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Orang
- Rekomendasi Mobil Bekas untuk Karyawan Baru Harga Rp50 Jutaan, dengan Pajak di Bawah Rp1 Juta
Pilihan
-
Sombong Banget! Malaysia Tantang Timnas Indonesia di FIFA Matchday September?
-
Semifinal Liga Champions: Link Live Streaming Barcelona vs Inter Milan dan Jadwal Kick Off
-
ASEAN Club Championship: Dikalahkan CAHN FC, PSM Makassar Gagal ke Final
-
Hanif Sjahbandi: Pukulan Telak Buat Persija Jakarta
-
Anak Juara Liga Champions Junior, Pelatih Timnas Indonesia: Ayah Bangga!
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan