Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 13 September 2022 | 13:27 WIB
Kantor Imigrasi Batam (foto; Batamnews)

SuaraBatam.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam telah menunda keberangkatan ratusan PMI dalam kurun waktu April hingga Agustus 2022.

Dalam kurun itu, sebanyak 598 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri yang diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Penundaan ini kami lakukan, karena mereka hendak pergi ke luar negeri diduga akan menjadi PMI nonprosedural atau ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi, di Batam Kepulauan Riau, Selasa, dilansir dari Antara.

Ia mengatakan proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian di lapangan.

Baca Juga: Jutaan Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Batam dari Agustus 2022

"Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri," ujar Subki.

Dari hasil wawancara tersebut, petugas mengetahui bahwa mereka akan pergi ke luar negeri untuk bekerja, namun tanpa dilengkapi dengan dokumen yang lengkap untuk menjadi PMI.

Untuk selanjutnya, kata Subki lagi, untuk WNI yang masuk ke daftar penundaan oleh Imigrasi Batam itu akan terus dilakukan pengawasan.

“Terus akan kami lakukan monitoring berkala tentunya bekerja sama dengan pihak terkait di pelabuhan,” kata dia pula. [Antara]

Baca Juga: Kisah Dibalik Kebakaran Gudang JNE Cimanggis, Petugas Sesak Nafas Hingga Korban Luka Ringan

Load More