SuaraBatam.id - Area Layanan Navigasi Penerbangan atau "Flight Information Region" (FIR) di atas Kepulauan Riau dan Natuna resmi diambil alih Indonesia.
Selama ini area tersebut dikelola Singapura.
Presiden Joko Widodo dalam keterangannya telah menyampaikan soal Kesepakatan Penyesuaian "Re-alignment Flight Information Region" (FIR).
"Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI," kata Presiden Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan secara virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
Presiden Jokowi menegaskan ia telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura.
Dengan ditekennya Perpres atas kesepakatan tersebut, maka luas FIR Indonesia bertambah sebesar 249.575 km2 yang diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Jakarta.
Menurut Presiden, kesepakatan penyesuaian FIR antara Indonesia dan Singapura ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia yang sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Termasuk, bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak dan hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia," kata Presiden.
Adapun upaya Indonesia untuk mengakhiri status quo ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah dilakukan sejak tahun 1995 dan dilakukan lebih gencar lagi pada tahun 2015 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Pencabutan Aturan Masker Belum Bisa Dilakukan, IDI Menjelaskannya Secara Gamblang
Selain bertambahnya luas cakupan FIR, manfaat lain dengan penyesuaian kesepakatan FIR, di antaranya pengakuan internasional bahwa FIR di atas Kepri dan Natuna akan menjadi wilayah FIR Jakarta.
Indonesia juga memiliki independensi mengatur kegiatan lalu lintas pesawat komersial maupun kenegaraan, dapat menempatkan anggota Otoritas Pelayanan Navigasi Penerbangan/ATC sipil, dan militer di ATC Singapura.
Dengan adanya penyesuaian kesepakatan ini, pergerakan pesawat yang melintas di atas Kepri dan Natuna akan dikenakan biaya ("charge") sehingga ke depannya bisa mendatangkan pendapatan bagi Indonesia.
Hal ini bisa meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Indonesia yang bisa digunakan untuk investasi pengembangan SDM dan peralatan navigasi penerbangan Indonesia. [antara]
Berita Terkait
-
Pemerintah Singapura Bayar Warga untuk Baca Buku
-
Udara Singapura Memburuk, Asap dari Kalimantan dan Sumatra Terpantau Bergerak Masuk
-
Media Asing Sorot Perasaan Purbaya Dipecat Prabowo, Singgung Krisis Kepercayaan Investor
-
Udara Singapura Tembus Rekor Terburuk Pertama Kali Sejak 7 Tahun karena Kebakaran Hutan Kalimantan
-
Asap Karhutla Kalimantan Terbawa Angin, Kualitas Udara Seluruh Singapura Tak Sehat
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam
-
Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap
-
Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 untuk BRI, Komitmen Majukan Olahraga Indonesia
-
Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!