SuaraBatam.id - Area Layanan Navigasi Penerbangan atau "Flight Information Region" (FIR) di atas Kepulauan Riau dan Natuna resmi diambil alih Indonesia.
Selama ini area tersebut dikelola Singapura.
Presiden Joko Widodo dalam keterangannya telah menyampaikan soal Kesepakatan Penyesuaian "Re-alignment Flight Information Region" (FIR).
"Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI," kata Presiden Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan secara virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
Presiden Jokowi menegaskan ia telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura.
Dengan ditekennya Perpres atas kesepakatan tersebut, maka luas FIR Indonesia bertambah sebesar 249.575 km2 yang diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Jakarta.
Menurut Presiden, kesepakatan penyesuaian FIR antara Indonesia dan Singapura ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia yang sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Termasuk, bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak dan hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia," kata Presiden.
Adapun upaya Indonesia untuk mengakhiri status quo ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah dilakukan sejak tahun 1995 dan dilakukan lebih gencar lagi pada tahun 2015 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Pencabutan Aturan Masker Belum Bisa Dilakukan, IDI Menjelaskannya Secara Gamblang
Selain bertambahnya luas cakupan FIR, manfaat lain dengan penyesuaian kesepakatan FIR, di antaranya pengakuan internasional bahwa FIR di atas Kepri dan Natuna akan menjadi wilayah FIR Jakarta.
Indonesia juga memiliki independensi mengatur kegiatan lalu lintas pesawat komersial maupun kenegaraan, dapat menempatkan anggota Otoritas Pelayanan Navigasi Penerbangan/ATC sipil, dan militer di ATC Singapura.
Dengan adanya penyesuaian kesepakatan ini, pergerakan pesawat yang melintas di atas Kepri dan Natuna akan dikenakan biaya ("charge") sehingga ke depannya bisa mendatangkan pendapatan bagi Indonesia.
Hal ini bisa meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Indonesia yang bisa digunakan untuk investasi pengembangan SDM dan peralatan navigasi penerbangan Indonesia. [antara]
Berita Terkait
-
Satu Grup dengan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Pelatih Singapura Antusias Sambut Tantangan
-
Segrup dengan Vietnam, Ini Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Chandra Asri Group Tuntaskan Akuisisi Jaringan SPBU Esso di Singapura
-
Timnas Basket Putri Indonesia Hajar Singapura 77-37 Melaju ke Semifinal SEA Games 2025 Bangkok
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen