
SuaraBatam.id - Seorang pria berinisial PH, warga Sagulung Kota Batam, Kepulauan Riau tertangkap tangan melakukan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Ia terpaksa diamankan Polda Kepri. Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan menuturkan bahwa PH, juga diketahui melakukan aksi penimbunan untuk BBM bersubsidi.
"Pelaku PH ini berhasil diamankan oleh tim yang curiga dengan aktifitas pengisian BBM yang tidak normal pada Kamis (1/9/2022) kemarin di salah satu SPBU," ujarnya.
Saat diikuti, PH yang baru saja melakukan pengisian BBM solar subsidi, juga kerap mendatangi salah satu gudang di kawasan Sagulung.
Baca Juga: 4 Fakta Demo Protes Kenaikan Harga BBM, Tersebar di 9 Titik di Jakarta
Diduga gudang yang didatangk PH setelah mengisi BBM, adalah gudang penampungan.
"PH menggunakan satu mobil untuk berkeliling ke berbagai SPBU membeli solar subsidi. Lalu ditampung di dua mobil yang telah dimodifikasi yang diletakkan Ruko Aji Bisnis Center, Sagulung," sebutnya.
Nugroho menerangkan saat penangkapan kepolisian mendapatkan BBM bersubsidi yang berhasil ditampung PH sebanyak 630 liter.
"Pelaku bisa berkeliling SPBU menggunakan belasan kartu Brizzi yang telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas SPBU," terangnya.
Nugroho mengungkapkan penampungan solar subsidi hasil langsir PH di jual ke pelaku S.
Baca Juga: Kepung DPR, Massa Buruh Demo Tolak Kenaikan BBM Kompak Sindir Polisi: Mereka Kerja Buat Ferdy Sambo!
Saat dilakukan penelusuran ke lokasi tersebut sudah kosong dan pemilik gudang telah melarikan diri.
"Saat ini pelaku S tengah dilakukan pengejaran oleh kepolisian," ujarnya.
Saat ditanya terkait keterlibatan pihak SPBU dalam tindak pidana tersebut, Nugroho menjelaskan sejauh ini masih pihaknya belum menemukan hal tersebut.
"Hasil pemeriksaan SPBU belum ada keterlibatan," ujarnya.
Tersangka PH dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
7 Rekomendasi Mobil Murah Irit BBM, Cocok untuk Daftar Taksi Online!
-
Pertamina Patra Niaga Mulai Pengembangan Terminal BBM di Maumere
-
Awas Kegocek! 7 Mobil Bekas Ini Harganya Murah tapi Bisa Bikin Kelas Menengah Jatuh Miskin
-
Harga Minyak Dunia Mendidih, Gimana Nasib Harga BBM di Dalam Negeri?
-
Imbas Perang Israel Iran Harga BBM Naik dan Rupiah Loyo
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- 5 Mobil Bekas Bermesin Bandel, Harga Mulai 20 Jutaan dan Pajak Murah
Pilihan
-
Fantastis! Uang Belanja Man City Rp6 Triliun Lebih Besar dari Pendapatan 5 Negara Ini
-
Rekomendasi 6 Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan: Nyaman dan Tangguh, Hadirkan Nuansa Klasik
-
5 Mobil Keluarga Bekas Tahun Muda: Jadi Incaran, Harga Tetap Tinggi Jika Dijual Kembali
-
3 Rekomendasi Lapangan Futsal Paling Murah di Jakarta Selatan, Cuma Rp 15 Ribuan Per Jam
-
Kolaborasi Ortuseight x Billpro Hadirkan Sepatu Walking Bernyawa Urban dan Filosofis
Terkini
-
Labuna: Dari Lada Sachet hingga Ekspor Rempah Nusantara, Ini Jurus Suksesnya
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda