SuaraBatam.id - Khusus Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) harga Pertamax Turbo (RON 98) terdapat penyesuaian. Sebelumnya Rp18.600 per liter menjadi Rp16.600 per liter, Pertamina Dex (CN 53) dari yang sebelumnya Rp19.600 per liter menjadi Rp18.100 per liter.
Sedangkan untuk Dexlite disesuaikan menjadi Rp17.800 per liter dari yang sebelumnya Rp18.500 per liter.
Ini sebagai langkah Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk produk bahan bakar khusus yang merupakan BBM nonsubsidi, yaitu Pertamax Turbo dan Dexlite Series termasuk di Kepri.
"Penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini berlaku mulai hari ini, Kamis, 1 September. Selain itu, penyesuaian harga merupakan upaya kami untuk terus menyediakan BBM berkualitas dengan harga yang masih paling kompetitif jika dibandingkan dengan produk SPBU lain dengan kualitas setara," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara, Taufikurachman di Batam, Kamis, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Sejumlah Fakta Menarik Harga BBM Non Subsidi Turun, Nggak Ngaruh untuk Rakyat Kecil?
Taufikurachman menjelaskan untuk harga BBM Subsidi (Pertalite dan Solar) masih sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
Stok BBM di Kepri dalam keadaan aman sehingga diimbau agar masyarakat dapat membeli BBM sesuai dengan kebutuhan.
Lebih lanjut Taufikurachman mengatakan bahwa mekanisme penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini kembali dilakukan karena harganya cukup fluktuatif mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas, terutama harga minyak dunia dan Indonesian Crude Price (ICP).
“Penyesuaian harga BBM Pertamax Turbo dan Dex Series merupakan komitmen Pertamina untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Sekaligus, sebagai upaya kami mendorong masyarakat untuk dapat menggunakan produk-produk BBM Pertamina yang berkualitas dengan nilai angka oktan dan cetane yang tinggi, serta lebih ramah lingkungan,” ujar dia.
Penyesuaian harga tersebut mengimplementasikan regulasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. [antara]
Berita Terkait
-
PFpreneur, Satu Langkah Pertamina Dorong Ribuan UMKM Berkarya
-
RDP Komisi XII DPR RI Apresiasi Kinerja dan Langkah Strategis Pertamina 2025
-
4 Tips Mudah Cara Mengenali Oli Asli dan Palsu Pertamina
-
Pupuk Kaltim Teken Perjanjian Jual Beli Gas dengan Pertamina Selama 6 Tahun
-
Relawan Bakti BUMN Menginspirasi Siswa Merauke Lewat Edukasi dan Makanan Bergizi
Tag
Terpopuler
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
Pilihan
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan