SuaraBatam.id - Khusus Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) harga Pertamax Turbo (RON 98) terdapat penyesuaian. Sebelumnya Rp18.600 per liter menjadi Rp16.600 per liter, Pertamina Dex (CN 53) dari yang sebelumnya Rp19.600 per liter menjadi Rp18.100 per liter.
Sedangkan untuk Dexlite disesuaikan menjadi Rp17.800 per liter dari yang sebelumnya Rp18.500 per liter.
Ini sebagai langkah Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk produk bahan bakar khusus yang merupakan BBM nonsubsidi, yaitu Pertamax Turbo dan Dexlite Series termasuk di Kepri.
"Penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini berlaku mulai hari ini, Kamis, 1 September. Selain itu, penyesuaian harga merupakan upaya kami untuk terus menyediakan BBM berkualitas dengan harga yang masih paling kompetitif jika dibandingkan dengan produk SPBU lain dengan kualitas setara," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara, Taufikurachman di Batam, Kamis, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Sejumlah Fakta Menarik Harga BBM Non Subsidi Turun, Nggak Ngaruh untuk Rakyat Kecil?
Taufikurachman menjelaskan untuk harga BBM Subsidi (Pertalite dan Solar) masih sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
Stok BBM di Kepri dalam keadaan aman sehingga diimbau agar masyarakat dapat membeli BBM sesuai dengan kebutuhan.
Lebih lanjut Taufikurachman mengatakan bahwa mekanisme penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini kembali dilakukan karena harganya cukup fluktuatif mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas, terutama harga minyak dunia dan Indonesian Crude Price (ICP).
“Penyesuaian harga BBM Pertamax Turbo dan Dex Series merupakan komitmen Pertamina untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Sekaligus, sebagai upaya kami mendorong masyarakat untuk dapat menggunakan produk-produk BBM Pertamina yang berkualitas dengan nilai angka oktan dan cetane yang tinggi, serta lebih ramah lingkungan,” ujar dia.
Penyesuaian harga tersebut mengimplementasikan regulasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. [antara]
Berita Terkait
-
Pertamina Dukung Pembalap Muda Berprestasi di Ajang Pertamina Mandalika Racing Series 2025
-
Sopir Truk BBM Jadi Tersangka dalam Kasus Pertalite Dicampur Air di SPBU Pertamina Klaten
-
Pertamina Hulu Energi Mewujudkan Asa dan Mimpi Sahabat Istimewa
-
Dorong Akses Pendidikan Local Hero, Pertamina Berikan Beasiswa Sebagai Bentuk Apresiasi
-
Incar Pendapatan Rp 3 Triliun, Anak Usaha Pertamina Drilling Sasar Lini Bisnis Rental Oilboom
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan
-
Meutya Hafid Sebut iPhone 16 Lolos Sertifikasi, AirTag Segera Diproduksi di Batam
-
200 Rumah di Lingga Dibekali Panel Surya untuk Perluas Akses Listrik, Kapan Direalisasi?
-
Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran di Batam, Ini Tips Agar Tak Jadi Korban