
SuaraBatam.id - Khusus Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) harga Pertamax Turbo (RON 98) terdapat penyesuaian. Sebelumnya Rp18.600 per liter menjadi Rp16.600 per liter, Pertamina Dex (CN 53) dari yang sebelumnya Rp19.600 per liter menjadi Rp18.100 per liter.
Sedangkan untuk Dexlite disesuaikan menjadi Rp17.800 per liter dari yang sebelumnya Rp18.500 per liter.
Ini sebagai langkah Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk produk bahan bakar khusus yang merupakan BBM nonsubsidi, yaitu Pertamax Turbo dan Dexlite Series termasuk di Kepri.
"Penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini berlaku mulai hari ini, Kamis, 1 September. Selain itu, penyesuaian harga merupakan upaya kami untuk terus menyediakan BBM berkualitas dengan harga yang masih paling kompetitif jika dibandingkan dengan produk SPBU lain dengan kualitas setara," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara, Taufikurachman di Batam, Kamis, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Sejumlah Fakta Menarik Harga BBM Non Subsidi Turun, Nggak Ngaruh untuk Rakyat Kecil?
Taufikurachman menjelaskan untuk harga BBM Subsidi (Pertalite dan Solar) masih sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
Stok BBM di Kepri dalam keadaan aman sehingga diimbau agar masyarakat dapat membeli BBM sesuai dengan kebutuhan.
Lebih lanjut Taufikurachman mengatakan bahwa mekanisme penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini kembali dilakukan karena harganya cukup fluktuatif mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas, terutama harga minyak dunia dan Indonesian Crude Price (ICP).
“Penyesuaian harga BBM Pertamax Turbo dan Dex Series merupakan komitmen Pertamina untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Sekaligus, sebagai upaya kami mendorong masyarakat untuk dapat menggunakan produk-produk BBM Pertamina yang berkualitas dengan nilai angka oktan dan cetane yang tinggi, serta lebih ramah lingkungan,” ujar dia.
Penyesuaian harga tersebut mengimplementasikan regulasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. [antara]
Berita Terkait
-
UMK Academy Pertamina Berdampak Nyata, Batik Lokal 'Apikmen' Buktikan Mampu Go Global
-
Unggul di Inovasi Bisnis, Pertamina Raih Penghargaan Asia Pacific Stevie Awards 2025
-
Menteri Kehutanan & Pertamina NRE Dorong Program Aren Nasional untuk Pengembangan Bioetanol
-
Skandal Korupsi BBM Pertamina, Kejagung Periksa 18 Saksi Kunci Termasuk Eks Manajer Patra Niaga
-
Hanyut di Perairan Kepulauan Seribu, Tiga Nelayan Berhasil Diselamatkan Perwira Pertamina
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan