Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 01 September 2022 | 15:00 WIB
Perjalanan Panjang Putri Candrawathi hingga Jadi Tersangka Kelima - Putri Candrawathi (Instagram/rumpi_gosip)

SuaraBatam.id - Putri Candrawathi tidak ditahan meskipun sudah dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Arman Hanis sebagai kuasa hukum Putri Candrawathi menegaskan bahwa istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.

Sebabnya, Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil yang berusia 1,5 tahun.

“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan,” jelas Arman Hanis, seperti dikutip dari kanal YouTube KompasTV pada Kamis, 1 September 2022.

Baca Juga: 6 Perwira Polri Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Seorang Jenderal Bintang Satu

Istri Ferdy Sambo itu ikut terjerat Pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP, seperti yang menjerat sang suami.

Lebih lanjut, dia menyebutkan alasan tersebut sesuai dengan pasal 31 ayat KUHAP yang berisi, “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”

“Kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” ungkap Arman Hanis selaku tim kuasa hukum Putri Candrawathi.

Dia menyebut istri Ferdy Sambo itu masih mempunyai anak kecil dan kondisinya pun tidak stabil.

“Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri. Tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu.”

Baca Juga: Hotman Paris Sempat Dibujuk Tangani Kasus Ferdy Sambo: Kali Ini saya Tidak Bisa

Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dia menambahkan Putri Candrawathi pun sudah dicekal dan tidak mungkin bisa pergi ke mana-mana.

Load More