SuaraBatam.id - Aktivis Faizal Assegaf dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE.
Ia dilaporkan oleh Kuasa hukum Menteri BUMN Erick Thohir.
"Hari ini merampungkan berkas proses pelaporan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Faizal Assegaf, dengan melengkapi keterangan pelapor dan juga keterangan saksi," kata kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim di gedung Bareskrim Polri, Selasa, dikutip dari Antara.
Laporan teregister Nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, ter tanggal 29 Agustus 2022. Dengan pelapor Erick Thohir.
Dalam laporan itu, Faizal diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Menurut Ifdhal seluruh proses laporan sudah mendekati tuntas. Bahkan Erich Thohir telah mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan kepada penyidik pada Senin (29/8) kemarin.
"Bahkan Pak Erick Thohir sudah mendatangi Bareskrim terkait sebagai seorang warga negara dan lebih khusus lagi sebagai seorang ayah datang untuk mengadukan apa yang dia alami, apa yang dia rasakan terkait dengan serangan kepada martabat pribadinya, sekaligus martabat keluarga besarnya," katanya.
Laporan ini, kata dia, upaya kliennya menjaga maruah dan martabat keluarganya, sekaligus hak setiap warga negara Indonesia.
"Dengan sangat terpaksa dia harus menggunakan haknya sebagai warga negara untuk dapat perlakuan yang sama dengan warga negara lain, menyampaikan pelanggaran haknya ke Bareskrim," ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga menyebutkan, Polri sudah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut.
"Saksi saksi yang diperiksa itu kan saksi-saksi fakta, saksi yang mengetahui, karena ini tindak pidana Siber ya, berarti kan siapa yang pertama sekali memberikan informasi kepada Pak Erick, kemudian bagaimana reaksinya, orang-orang yang ada di sekitar itu," katanya.
Ifdhal berharap Bareskrim dapat memproses laporan kliennya secara tuntas setelah laporan dilayangkan.
"Pak Erick meminta proses apa yang dia laporkan ini bisa diselesaikan dengan segera dan tuntas oleh Bareskrim setelah dia melaporkan pada jam 18.00 kemarin, dan sekaligus beliau adalah seorang menteri BUMN dan ada pekerjaan lain, dia minta untuk langsung diperiksa pada saat menyampaikan laporan itu," ujarnya. [antara]
Berita Terkait
-
MomenPerkenalan John Herdman dan Pernyataan Erick Thohir yang Berkebalikan dengan Kenyataan
-
Sikap Erick Thohir Tak Banyak Bicara di Tengah Penunjukkan John Herdman Dipertanyakan
-
Tak Terlibat dalam Pemilihan Pelatih Baru, Sebuah Cara Cuci Tangan Model Baru dari Erick Thohir?
-
John Herdman Resmi! Erick Thohir: Timnas Indonesia Masuki Era Baru
-
Erick Thohir Minta Semua Elemen Hargai Proses Pembentukan Timnas Indonesia
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya