SuaraBatam.id - Aktivis Faizal Assegaf dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE.
Ia dilaporkan oleh Kuasa hukum Menteri BUMN Erick Thohir.
"Hari ini merampungkan berkas proses pelaporan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Faizal Assegaf, dengan melengkapi keterangan pelapor dan juga keterangan saksi," kata kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim di gedung Bareskrim Polri, Selasa, dikutip dari Antara.
Laporan teregister Nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, ter tanggal 29 Agustus 2022. Dengan pelapor Erick Thohir.
Dalam laporan itu, Faizal diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Menurut Ifdhal seluruh proses laporan sudah mendekati tuntas. Bahkan Erich Thohir telah mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan kepada penyidik pada Senin (29/8) kemarin.
"Bahkan Pak Erick Thohir sudah mendatangi Bareskrim terkait sebagai seorang warga negara dan lebih khusus lagi sebagai seorang ayah datang untuk mengadukan apa yang dia alami, apa yang dia rasakan terkait dengan serangan kepada martabat pribadinya, sekaligus martabat keluarga besarnya," katanya.
Laporan ini, kata dia, upaya kliennya menjaga maruah dan martabat keluarganya, sekaligus hak setiap warga negara Indonesia.
"Dengan sangat terpaksa dia harus menggunakan haknya sebagai warga negara untuk dapat perlakuan yang sama dengan warga negara lain, menyampaikan pelanggaran haknya ke Bareskrim," ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga menyebutkan, Polri sudah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut.
"Saksi saksi yang diperiksa itu kan saksi-saksi fakta, saksi yang mengetahui, karena ini tindak pidana Siber ya, berarti kan siapa yang pertama sekali memberikan informasi kepada Pak Erick, kemudian bagaimana reaksinya, orang-orang yang ada di sekitar itu," katanya.
Ifdhal berharap Bareskrim dapat memproses laporan kliennya secara tuntas setelah laporan dilayangkan.
"Pak Erick meminta proses apa yang dia laporkan ini bisa diselesaikan dengan segera dan tuntas oleh Bareskrim setelah dia melaporkan pada jam 18.00 kemarin, dan sekaligus beliau adalah seorang menteri BUMN dan ada pekerjaan lain, dia minta untuk langsung diperiksa pada saat menyampaikan laporan itu," ujarnya. [antara]
Berita Terkait
-
Halo Pak Erick Thohir, Timnas Indonesia Kenapa Sih?
-
Buntut Dokumenter Kontroversial, Trump Tuntut BBC Ganti Rugi Miliaran Dolar
-
Pencapaian Medali Emas on the Track, Erick Thohir Puas Penampilan Atlet
-
Soal Bonus Medali Perak dan Perunggu, Erick Thohir: Jangan Kaget Kalau Beda Signifikan
-
Kata Erick Thohir Usai Rizki Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia di SEA Games 2025
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan SPPG Daftar SLHS: Tak Lengkap, Saya Suspend!
-
Nanik: Kepala Daerah Jadi Conductor dan Arranger Program MBG
-
Prediksi Jumlah Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam selama Nataru
-
Wakil Kepala BGN Wanti-wanti Dapur MBG yang Tak Sesuai Standar
-
Batam Siapkan 30 Dapur MBG untuk Wilayah 3T di Kepri