SuaraBatam.id - Dua pelaku perampokan dan pemerkosaan Warga Negara Indonesia (WNI) telah diamankan polisi Malaysia.
Mereka dikenakan pasal 395 KUHP dan 117 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman cambuk.
Ketua Kepolisian Daerah Ampang Jaya Mohamad Farouk Bin Eshak dalam keterangan tertulis yang diterima di Kuala Lumpur, Rabu, mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 395 KUHP yang mengacu pada pelanggaran perampokan geng dan Pasal 117 KUHP yang mengacu pada pelanggaran menyamar sebagai pegawai negeri.
Pidana pasal 395 KUHP memberikan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan juga hukuman cambuk jika terbukti melakukan pelanggaran.
Sedangkan hukuman pasal 117 KUHP memberikan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda atau keduanya jika terbukti melakukan pelanggaran.
Kronologis peristiwa
Seorang perempuan WNI (pelapor) bersama temannya yang juga warga negara Indonesia dalam perjalanan untuk bekerja dihadang dua laki-laki yang mengaku sebagai petugas imigrasi, pada Sabtu (20/8), sekitar pukul 06.50 waktu setempat.
Para tersangka yang mengendarai mobil Honda City tersebut kemudian mengatakan ingin memeriksa paspor dan izin kerja kedua WNI dan meminta mereka untuk masuk ke dalam mobil.
Pelapor dan temannya kemudian dibawa ke daerah Serdang dan dalam perjalanan itu tersangka mengambil perhiasan serta uang mereka.
Baca Juga: Tampilkan Modifikasi Busana Tradisional, Fashion Show Ini Justru Menuai Kecaman Warganet
Oleh kedua tersangka, pelapor diturunkan di pinggir jalan kawasan Serdang sedangkan teman pelapor dibawa ke sebuah hotel di kawasan Balakong dan diperkosa di hotel tersebut.
Teman pelapor juga membuat laporan polisi dan kasusnya sedang diperiksa oleh polisi IPD Kajang.
Tim polisi dari Divisi Reserse Kriminal (BSJD) Distrik Ampang Jaya telah melakukan penangkapan dua laki-laki di Melaka yang diduga melakukan perampokan dan pemerkosaan terhadap perempuan Warga Negara Indonesia (WNI).
Ketua Kepolisian Daerah Ampang Jaya Mohamad Farouk Bin Eshak dalam keterangan tertulis yang diterima di Kuala Lumpur, Rabu, mengatakan atas informasi intelijen, pada Senin (22/8) sekitar pukul 03.00 waktu setempat, tim BSJD menggerebek sebuah rumah bertingkat di Taman Seri Asahan, Jasin, Melaka, dan menangkap dua laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus perampokan dan pemerkosaan perempuan WNI.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui tersangka berusia 40 tahun sebelumnya memiliki 18 catatan tindak pidana dan narkoba, termasuk tiga catatan buronan untuk kasus narkoba. Sedangkan tersangka berusia 35 tahun memiliki 13 catatan kriminal terkait narkoba, termasuk satu catatan buronan untuk kasus narkoba.
Tim kepolisian telah menyita uang tunai, kalung, gelang, kendaraan dan pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian. Dan telah membawa tersangka ke Mahkamah Ampang untuk permohonan penahanan berdasarkan pasal 117 KUHAP.
Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar mengatakan kedutaan sedang mendalami kasus tersebut. [antara]
Berita Terkait
-
Cuan Gila! Modal Rp200 Ribu, Pria Malaysia Jual Domain ai.com Seharga Rp1,1 Triliun
-
BPDP Akui Produktivitas Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia
-
Dilema WNI Bermasalah di Kamboja, Korban Perdagangan Orang atau Operator Penipuan?
-
Di Tengah Penangguhan Sanksi FIFA, Klub Malaysia Datangkan Pemain Naturalisasi Harimau Malaya
-
Ibu Korban Kecelakaan Maut di Singapura Masih Dirawat Intensif, Pengemudi Resmi Ditahan
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025