SuaraBatam.id - Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dinyatakan bebas bersyarat dari kasus suap yang telah menjeratnya.
Nurdin Basirun tiba di Batam Kepulauan Riau (Kepri) pada Sabtu pagi, 20 Agustus 2022 melalui Bandara Hang Nadim.
Dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com, Ia disambut kesenian tradisional kompang dan sejumlah orang menunggunya di pintu kedatangan.
Pria yang akrab disapa Bang Den itu tampak lebih segar dengan kaca mata dan menggunakan kemeja putih. Ia menyapa sejumlah orang.
Sang istri Noor Lizah Nurdin dengan setia menunggu kedatangan mantan gubernur Kepri, yang juga pernah menjabat dua periode sebagai Bupati Kabupaten Karimun tersebut. Noor Lizah juga tak sanggup menahan deraian air mata melihat Nurdin.
Terlihat juga beberapa tokoh ikut menyambut Nurdin Basirun.
Diantaranya, mantan Ketua MUI Kepri Azhar Hasyim, mantan Sekdaprov Kepri Aris Fadilah, kemudian Mahadi Rahman dan beberapa pejabat Kepri yang pernah menjadi loyalis Nurdin.
Nurdin tersandung kasus dugaan gratifikasi izin pemanfaatan ruang laut di Batam. Ia kemudian ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan divonis 4 tahun penjara.
Nurdin beberapa kali mendapatkan remisi termasuk remisi Hari Kemerdekaan RI tahun ini. Nurdin sebelumnya mendekam di Lapas Sukamiskin, Provinsi Jawa Barat.
Nurdin terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura terkait izin prinsip tersebut. Nurdin tampak tak bisa membendung air matanya mendapat sambutan hangat dari sejumlah orang dekat dan kerabat.
Baca Juga: Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Dikabarkan Bebas Bersyarat, Tiba di Batam Besok
”Saya terharu," ujar Nurdin. Nurdin berencana setelah bebas bersyarat tersebut memanfaatkan waktu berkumpul bersama keluarga dan sebelumnya berkunjung ke sebuah pondok pesantren di Batam.
Berita Terkait
-
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi
-
Cara Baru Menikmati Deretan Supercar Eksotis di Jantung Kota Batam
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
BRI Salurkan Rp178,08 Triliun KUR, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Jadi Inspirasi
-
Hingga Februari 2026, BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun untuk Perumahan Nasional
-
Pria Hanyut Terseret Arus usai Terjun ke Laut dari Jembatan Barelang Batam
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026