SuaraBatam.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau, Misni membantah petugas di Dinas Kependudukan kabupaten dan kota lambat membuat akta kematian.
Menurutnya, proses pembuatan akta kematian berjalan lancar bila pemohon melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Dia menegaskan pembuatan akta kematian hanya membutuhkan waktu paling lama sehari jika pemohon melengkapi syarat administrasi.
"Bisa sejam atau dua jam, tetapi paling lama sehari karena kadang-kadang petugas terkendala internet yang lambat," kata Misni di Tanjungpinang, Jumat, dikutip dari Antara.
Sebut Macet karena Kekosongan Jabatan
Sementara di Tanjungpinang, kata dia, proses pembuatan akta kematian beberapa bulan lalu sempat macet lantaran belum ditetapkan kepala dinasnya.
Namun setelah ditetapkan Kepala Dinas Kependukan, pengurusan akta kematian berjalan lancar.
"Akta kematian maupun KTP elektronik berhubungan dengan tanda tangan elektronik kepala dinas," ujarnya.
Misni mengemukakan petugas menemukan banyak Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih aktif milik orang yang sudah meninggal dunia. Hal itu disebabkan pihak keluarga tidak melaporkannya kepada Dinas Kependudukan setempat.
Baca Juga: Lapas di Kepri Sudah Melebih Daya Tampung, Kemenkumham Kurangi Kapasitas dengan Remisi
Menurut dia, kesadaran warga, terutama yang tinggal di pulau dan perkampungan masih rendah untuk melaporkan anggota keluarganya yang sudah meninggal dunia.
"Paling banyak ditemukan di pedesaan, pulau-pulau atau perkampungan karena mungkin merasa tidak membutuhkan akte kematian tersebut," ucapnya.
Bagi pemerintah daerah, laporan terhadap anggota masyarakat yang meninggal dunia itu dibutuhkan untuk merapikan data kependudukan, apalagi menjelang Pemilu 2024.
Pemutakhiran data kependudukan, seperti warga yang membuat KTP, Kartu Identitas Anak, akte kematian dan kartu keluarga itu dilaporkan ke Ditjen Kependudukan Kemendagri dua kali dalam sebulan.
"Akte kematian itu biasanya digunakan untuk kepentingan ahli waris, yang biasanya berhubungan dengan warisan, asuransi dan laknnya. Mungkin saja, warga yang tidak mengurus itu tidak memiliki kepentingan tersebut," katanya.
Misni mengimbau warga untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan kabupaten dan kota jika ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Operasi Gabungan Bongkar Pengiriman 800 Kg Ketamin di Kepri
-
Tanpa Dokumen, 51 Ayam Bangkok Asal Malaysia Disita
-
Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Laut Kepri, Berisi 1,3 Ton Narkoba Siap Edar
-
Harta Kekayaan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Ayah Bupati Bintan Roby Kurniawan
-
Tuai Kritik! Viral Ketua DPRD Kepri Santai Naik Moge Tanpa Helm di Batam
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Mantri BRI Dewi Natalia, Dedikasi 15 Tahun Dampingi 380 Debitur Mikro
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026