
SuaraBatam.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau, Misni membantah petugas di Dinas Kependudukan kabupaten dan kota lambat membuat akta kematian.
Menurutnya, proses pembuatan akta kematian berjalan lancar bila pemohon melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Dia menegaskan pembuatan akta kematian hanya membutuhkan waktu paling lama sehari jika pemohon melengkapi syarat administrasi.
"Bisa sejam atau dua jam, tetapi paling lama sehari karena kadang-kadang petugas terkendala internet yang lambat," kata Misni di Tanjungpinang, Jumat, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Lapas di Kepri Sudah Melebih Daya Tampung, Kemenkumham Kurangi Kapasitas dengan Remisi
Sebut Macet karena Kekosongan Jabatan
Sementara di Tanjungpinang, kata dia, proses pembuatan akta kematian beberapa bulan lalu sempat macet lantaran belum ditetapkan kepala dinasnya.
Namun setelah ditetapkan Kepala Dinas Kependukan, pengurusan akta kematian berjalan lancar.
"Akta kematian maupun KTP elektronik berhubungan dengan tanda tangan elektronik kepala dinas," ujarnya.
Misni mengemukakan petugas menemukan banyak Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih aktif milik orang yang sudah meninggal dunia. Hal itu disebabkan pihak keluarga tidak melaporkannya kepada Dinas Kependudukan setempat.
Menurut dia, kesadaran warga, terutama yang tinggal di pulau dan perkampungan masih rendah untuk melaporkan anggota keluarganya yang sudah meninggal dunia.
"Paling banyak ditemukan di pedesaan, pulau-pulau atau perkampungan karena mungkin merasa tidak membutuhkan akte kematian tersebut," ucapnya.
Bagi pemerintah daerah, laporan terhadap anggota masyarakat yang meninggal dunia itu dibutuhkan untuk merapikan data kependudukan, apalagi menjelang Pemilu 2024.
Pemutakhiran data kependudukan, seperti warga yang membuat KTP, Kartu Identitas Anak, akte kematian dan kartu keluarga itu dilaporkan ke Ditjen Kependudukan Kemendagri dua kali dalam sebulan.
"Akte kematian itu biasanya digunakan untuk kepentingan ahli waris, yang biasanya berhubungan dengan warisan, asuransi dan laknnya. Mungkin saja, warga yang tidak mengurus itu tidak memiliki kepentingan tersebut," katanya.
Misni mengimbau warga untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan kabupaten dan kota jika ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Narkoba Eks Polisi di Batam, Saksi Ungkap Penyisihan Barang Bukti Sabu
-
Kapasitas Tenda Terbatas dan Keterbatasan Anggaran, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Sebut Wakilnya Tak Ikut Penuh Retreat
-
Kompak Masuk Bui, Polisi di Kepri Ajak Istrinya Jual Orang ke Malaysia
-
Diupah Riki Rp1,1 Miliar, 3 WN India Pembawa Sabu 106 Kg di Kepri Kini Terancam Hukuman Mati
-
Konsep Sister Province: Hubei Jajaki Kerja Sama dengan Kepri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah di Bawah Rp 40 Juta: Hemat Perawatan dan BBM
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Matic Mulai Rp4 Jutaan: Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Yamaha NMAX, Jauh Lebih Murah dari Honda BeAT Baru
- 5 Mobil Bekas Murah 1000cc Mulai Rp30 Jutaan: Mungil Tak Boros Garasi, Irit, dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Amerika Bekas Mulai Rp40 Jutaan: Tangguh, Mesin Gahar
Pilihan
-
Kapal Pembawa Mobil Listrik China yang Terbakar Akhirnya Tenggelam, Nama Chery dan GWM Disebut-sebut
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED, Selalu Terang di Luar Ruangan
-
Emil Audero Mulai Ditinggalkan Palermo, Klub Orang Indonesia Penyebabnya
-
6 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp 3 Juta, Terbaru Juni 2025
-
Tak Ikut Piala Presiden 2025, Pemain Persija Justru Laris Manis, Kok Bisa?
Terkini
-
Dari Lokal ke Global, Casa Grata Buktikan UMKM Bisa Mendunia Bersama BRI
-
BRI Jamin Kemudahan Transaksi di Libur Panjang Lewat Weekend Banking dan Solusi Digital
-
Dorong UMKM Bangkit, BRI Salurkan KUR Rp69,8 triliun Sepanjang 2025
-
Puncaki Daftar Fortune Asia Tenggara, BRI Raih Posisi Tertinggi sebagai Institusi Keuangan No.1
-
BRI Jalin Kerja Sama Strategis dengan Berbagai Pihak untuk Hadirkan Hunian Layak bagi Masyarakat