SuaraBatam.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau, Misni membantah petugas di Dinas Kependudukan kabupaten dan kota lambat membuat akta kematian.
Menurutnya, proses pembuatan akta kematian berjalan lancar bila pemohon melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Dia menegaskan pembuatan akta kematian hanya membutuhkan waktu paling lama sehari jika pemohon melengkapi syarat administrasi.
"Bisa sejam atau dua jam, tetapi paling lama sehari karena kadang-kadang petugas terkendala internet yang lambat," kata Misni di Tanjungpinang, Jumat, dikutip dari Antara.
Sebut Macet karena Kekosongan Jabatan
Sementara di Tanjungpinang, kata dia, proses pembuatan akta kematian beberapa bulan lalu sempat macet lantaran belum ditetapkan kepala dinasnya.
Namun setelah ditetapkan Kepala Dinas Kependukan, pengurusan akta kematian berjalan lancar.
"Akta kematian maupun KTP elektronik berhubungan dengan tanda tangan elektronik kepala dinas," ujarnya.
Misni mengemukakan petugas menemukan banyak Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih aktif milik orang yang sudah meninggal dunia. Hal itu disebabkan pihak keluarga tidak melaporkannya kepada Dinas Kependudukan setempat.
Baca Juga: Lapas di Kepri Sudah Melebih Daya Tampung, Kemenkumham Kurangi Kapasitas dengan Remisi
Menurut dia, kesadaran warga, terutama yang tinggal di pulau dan perkampungan masih rendah untuk melaporkan anggota keluarganya yang sudah meninggal dunia.
"Paling banyak ditemukan di pedesaan, pulau-pulau atau perkampungan karena mungkin merasa tidak membutuhkan akte kematian tersebut," ucapnya.
Bagi pemerintah daerah, laporan terhadap anggota masyarakat yang meninggal dunia itu dibutuhkan untuk merapikan data kependudukan, apalagi menjelang Pemilu 2024.
Pemutakhiran data kependudukan, seperti warga yang membuat KTP, Kartu Identitas Anak, akte kematian dan kartu keluarga itu dilaporkan ke Ditjen Kependudukan Kemendagri dua kali dalam sebulan.
"Akte kematian itu biasanya digunakan untuk kepentingan ahli waris, yang biasanya berhubungan dengan warisan, asuransi dan laknnya. Mungkin saja, warga yang tidak mengurus itu tidak memiliki kepentingan tersebut," katanya.
Misni mengimbau warga untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan kabupaten dan kota jika ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Tanpa Dokumen, 51 Ayam Bangkok Asal Malaysia Disita
-
Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Laut Kepri, Berisi 1,3 Ton Narkoba Siap Edar
-
Harta Kekayaan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Ayah Bupati Bintan Roby Kurniawan
-
Tuai Kritik! Viral Ketua DPRD Kepri Santai Naik Moge Tanpa Helm di Batam
-
Terungkap! Alasan Kejagung Tuntut Mati 6 ABK Penyelundup Sabu Hampir 2 Ton di Kepri
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Torehkan Rekor MURI
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli