Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Ilustrasi akta kematian. [Ist]

SuaraBatam.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau, Misni membantah petugas di Dinas Kependudukan kabupaten dan kota lambat membuat akta kematian.

Menurutnya, proses pembuatan akta kematian berjalan lancar bila pemohon melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Dia menegaskan pembuatan akta kematian hanya membutuhkan waktu paling lama sehari jika pemohon melengkapi syarat administrasi.

"Bisa sejam atau dua jam, tetapi paling lama sehari karena kadang-kadang petugas terkendala internet yang lambat," kata Misni di Tanjungpinang, Jumat, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Lapas di Kepri Sudah Melebih Daya Tampung, Kemenkumham Kurangi Kapasitas dengan Remisi

Sebut Macet karena Kekosongan Jabatan


Sementara di Tanjungpinang, kata dia, proses pembuatan akta kematian beberapa bulan lalu sempat macet lantaran belum ditetapkan kepala dinasnya.

Namun setelah ditetapkan Kepala Dinas Kependukan, pengurusan akta kematian berjalan lancar.

"Akta kematian maupun KTP elektronik berhubungan dengan tanda tangan elektronik kepala dinas," ujarnya.

Misni mengemukakan petugas menemukan banyak Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih aktif milik orang yang sudah meninggal dunia. Hal itu disebabkan pihak keluarga tidak melaporkannya kepada Dinas Kependudukan setempat.

Baca Juga: Ombudsman Kepri Sebut Kinerja PT Moya Pengelola Air di Batam Kacau: Air Sering Mati dan Kualitasnya Buruk

Menurut dia, kesadaran warga, terutama yang tinggal di pulau dan perkampungan masih rendah untuk melaporkan anggota keluarganya yang sudah meninggal dunia.

"Paling banyak ditemukan di pedesaan, pulau-pulau atau perkampungan karena mungkin merasa tidak membutuhkan akte kematian tersebut," ucapnya.

Bagi pemerintah daerah, laporan terhadap anggota masyarakat yang meninggal dunia itu dibutuhkan untuk merapikan data kependudukan, apalagi menjelang Pemilu 2024.

Pemutakhiran data kependudukan, seperti warga yang membuat KTP, Kartu Identitas Anak, akte kematian dan kartu keluarga itu dilaporkan ke Ditjen Kependudukan Kemendagri dua kali dalam sebulan.

"Akte kematian itu biasanya digunakan untuk kepentingan ahli waris, yang biasanya berhubungan dengan warisan, asuransi dan laknnya. Mungkin saja, warga yang tidak mengurus itu tidak memiliki kepentingan tersebut," katanya.

Misni mengimbau warga untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan kabupaten dan kota jika ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.

"Kami segera menonaktifkan NIK yang bersangkutan," ucapnya. [antara]

Saat ini, kata dia jumlah pendudukan Kepri mencapai 2,1 juta orang, dengan sebaran penduduk terbanyak di Batam mencapai 1,2 juta orang.

Load More