SuaraBatam.id - Pelaku pariwisata masih mengeluhkan kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman) ke Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) meskipun aturannya sudah dilonggarkan.
Salah satu pelaku wisata, Dedy Hutagalung mengatakan, masih banyak wisman yang berpikir ulang ke Batam karena biaya visa yang dinilai mahal.
“Waktu itu, saya pernah bawa tamu dari luar, orang Myanmar tapi bekerja di Singapura, mau ke Batam berwisata tapi kaget karena bayar bisa sampai 50 dollar Singapura,” ujar Dedy, Kamis (18/8/2022).
Diketahui, Pemerintah menetapkan biaya VoA sebesar Rp 500 ribu atau 50 SGD, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas penerimaan bukan pajak.
Baca Juga: Lokasi Judi Gelper-Togel di Batam Digerebek Polisi, Tujuh Orang Ditangkap
Tidak hanya biaya visa yang mahal, turis asing juga mengeluhkan biaya tiket kapal ferry ke Batam cukup mahal. Saat ini biaya tiket kapal ferry dari Batam ke Singapura atau sebaliknya untuk dua kali jalan sebesar Rp 700 ribu.
“Ditambah harga tiket kapal mahal, jadi turis-turis itu kurang tertarik ke Batam,” katanya, dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Sebelum pandemi Covid-19, Dedy mengaku banyak membawa turis asing asal China, Korea Selatan, Thailand dan lainnya. Menurutnya Batam yang berdekatan dengan Singapura sangat diuntungkan. Jika turis-turis tersebut berkunjung ke Singapura, biasanya juga akan menyeberang ke Batam untuk dapat menginjakkan kaki ke Indonesia.
“Batam kan tempat transit, contohnya mau ke Singapura, mau lihat negara Indonesia, cukup ke Batam saja,” katanya.
Ia berharap pemerintah dapat mencarikan solusi terbaik bagi mereka yang menjadi pelaku pariwisata. Dedy meminta agar kebijakan VoA bisa dipertimbangkan kembali.
Baca Juga: DPRD Nilai Pemko Batam Tak Transparan Kelola CSR Perusahaan: Data yang Dipaparkan Tak Sesuai
“Rasanya sedih, bus-bus yang biasanya mengantarkan tamu-tamu dari negara luar jadi kosong dan terparkir menunggu tamunya,” katanya.
Seperti dikutip dari laman imigrasi.id, Kepri memberlakukan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) bagi WN Singapura serta wisatawan dari negara-negara yang telah memiliki permanent resident Singapura.
Negara-negara itu yakni, Amerika Serikat, Arab Saudi, Australia, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Mexico, Myanmar, Perancis, Singapura, Spanyol, Taiwan, Thailand, Tiongkok dan Vietnam.
“Tarif VoA Khusus Wisata Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19”, ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Amran Aris.
Sementara itu, Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus wisata diberikan kepada wisatawan yang berasal dari Singapura dan negara ASEAN (Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Vietnam) yang berstatus permanent resident di Singapura.
Berita Terkait
-
Visa Dicabut Jika Dukung Hamas? AS Ancam Deportasi Warga Asing, Termasuk Mahasiswa!
-
Digital Nomad: Revolusi Gaya Bekerja Modern yang Nir Batas
-
Hakim PA Batam Ditusuk OTK, KY Turunkan Tim Khusus
-
Sidang Kasus Narkoba Eks Polisi di Batam, Saksi Ungkap Penyisihan Barang Bukti Sabu
-
Pertama di Batam, Sekolah Ini Resmi Menjadi OxfordAQA Approved Centre
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Mengenal Sosok Wakapolda Kepri Baru Anom Wibowo, Pernah Diperiksa sebagai Saksi Kasus Firli Bahuri
-
Jadwal Berbuka Puasa dan Imsakiyah di Batam Jumat, 14 Maret 2025
-
Rotasi Besar-besaran di Polda Kepri! Siapa Saja yang Kena Mutasi?
-
Tiket Gratis Pelni di Batam Masih Tersedia, Begini Cara Mendapatkannya
-
Ini Daftar Lengkap 7 Deputi BP Batam yang Baru Dilantik dan Tugas Mereka