SuaraBatam.id - Terdakwa kasus perdagangan manusia yang menewaskan sejumlah pekerja migran ilegal divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Adalah Susanto alias Acing disidang pada Selasa (16/8/2022), pria asal Kabupaten Bintan itu juga divonis denda sebesar Rp 1 Miliar dengan subsidair 2 bulan kurungan penjara oleh hakim yang diketuai oleh Boy Syalendra.
Melansir batamnews--jaringan suara.com, Acing terbukti melanggar pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun," kata Boy membacakan amar putusan.
Acing juga dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana pelayaran, yaitu melanggar Pasal 287 Jo Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Untuk Perkara ini Acing divonis dengan 8 bulan pidana penjara.
Diketahui Acing divonis lebih ringan 10 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai Acing melakukan pelanggaran aturan tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Sebelumnya JPU menuntut Acing pidana 20 tahun penjara karena dianggap telah melanggar pasal 7 ayat 2 jo pasal 4 jo pasal 16 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Dalam putusannya majelis hakim juga menolak tuntutan JPU tentang pembayaran restitusi senilai Rp 1,2 miliar untuk 28 korban.
Majelis hakim memberikan penilaian restitusi tidak memenuhi kriteria dalam Perma No 1 Tahun 2022 tentang penyelesaian pemberian restitusi korban tindak pidana.
Baca Juga: Bebas dari Lapas Tanjungpinang di Hari Kemerdekaan, Zulbahri Ingin Segera Menikah
"Tidak disertai bukti kerugian yang diderita korban maupun keluarga. Tidak dilengkapi dengan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," jelas Boy.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada beberapa terdakwa lain dalam perkara ini. Para terdakwa merupakan sindikat dalam pengiriman PMI ilegal. Umumnya mereka berperan merekrut para calon PMI.
Diantaranya Hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun terhadap Muliadi alias Ong dan denda senilai Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Terhadap terdakwa Agus Salim, Juna Iskandar dan Nasrudin hakim menjatuhkan divonis penjara selama 8 tahun serta denda senilai Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Lalu terhadap terdakwa Erna Susanti hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Atas putusan tersebut JPU dan terdakwa sama-sama mengatakan untuk berpikir-pikir.
Berita Terkait
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Jelang Vonis 60 Terdakwa Aksi Demo, PN Jakut Dipenuhi Karangan Bunga: Bebaskan Tahanan Politik!
-
Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026
-
Puncak Gerhana Bulan Total Dimulai Petang Ini, BMKG Ungkap Fasenya
-
Dear Pekerja, Berikut 3 Lokasi Posko Pengaduan THR di Batam
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Senin 2 Maret 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket, Jadi Rp3.135.000 per Gram