SuaraBatam.id - Terdakwa kasus perdagangan manusia yang menewaskan sejumlah pekerja migran ilegal divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Adalah Susanto alias Acing disidang pada Selasa (16/8/2022), pria asal Kabupaten Bintan itu juga divonis denda sebesar Rp 1 Miliar dengan subsidair 2 bulan kurungan penjara oleh hakim yang diketuai oleh Boy Syalendra.
Melansir batamnews--jaringan suara.com, Acing terbukti melanggar pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun," kata Boy membacakan amar putusan.
Acing juga dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana pelayaran, yaitu melanggar Pasal 287 Jo Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Untuk Perkara ini Acing divonis dengan 8 bulan pidana penjara.
Diketahui Acing divonis lebih ringan 10 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai Acing melakukan pelanggaran aturan tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Sebelumnya JPU menuntut Acing pidana 20 tahun penjara karena dianggap telah melanggar pasal 7 ayat 2 jo pasal 4 jo pasal 16 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Dalam putusannya majelis hakim juga menolak tuntutan JPU tentang pembayaran restitusi senilai Rp 1,2 miliar untuk 28 korban.
Majelis hakim memberikan penilaian restitusi tidak memenuhi kriteria dalam Perma No 1 Tahun 2022 tentang penyelesaian pemberian restitusi korban tindak pidana.
Baca Juga: Bebas dari Lapas Tanjungpinang di Hari Kemerdekaan, Zulbahri Ingin Segera Menikah
"Tidak disertai bukti kerugian yang diderita korban maupun keluarga. Tidak dilengkapi dengan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," jelas Boy.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada beberapa terdakwa lain dalam perkara ini. Para terdakwa merupakan sindikat dalam pengiriman PMI ilegal. Umumnya mereka berperan merekrut para calon PMI.
Diantaranya Hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun terhadap Muliadi alias Ong dan denda senilai Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Terhadap terdakwa Agus Salim, Juna Iskandar dan Nasrudin hakim menjatuhkan divonis penjara selama 8 tahun serta denda senilai Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Lalu terhadap terdakwa Erna Susanti hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Atas putusan tersebut JPU dan terdakwa sama-sama mengatakan untuk berpikir-pikir.
Berita Terkait
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Jaringan PMI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, 68 Orang Berhasil Diselamatkan
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Jelang Vonis 60 Terdakwa Aksi Demo, PN Jakut Dipenuhi Karangan Bunga: Bebaskan Tahanan Politik!
-
Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Terseret Pengawalan Bos Judol, Polda Angkat Bicara
-
Penangkapan Ratusan Pelaku Scam di Baloi View Batam, 5 Bos Judol Kabur Duluan
-
210 WNA Pelaku Scam Dibekuk di Batam, Waspadai Perpindahan 'Alumni' Kamboja
-
Ratusan Warga Asing Ditangkap di Apartemen Baloi View Batam, Diduga Pelaku Scam
-
Dividen BRI 2025 Tembus Rp52,1 Triliun, Didukung Kinerja dan Laba Solid