Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 17 Agustus 2022 | 18:23 WIB
Acing Terdakwa Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Divonis 10 Tahun Penjara
Sidang putusan kasus perdagangan manusia dengan terdakwa Susanto alias Acing di PN Tanjungpinang. (Foto: Elf/batamnews)

Diketahui sebelumnya Acing mengirimkan 60 PMI ilegal ke Malaysia pada tanggal 15 Desember 2021.

Namun nahas, kapal yang membawa PMI tersebut mengalami insiden di perairan Johor Bahru Malaysia.

Diketahui 21 PMI ditemukan meninggal, ditemukan 13 orang selamat dan sisanya dinyatakan hilang.

Baca Juga: Bebas dari Lapas Tanjungpinang di Hari Kemerdekaan, Zulbahri Ingin Segera Menikah

Load More