SuaraBatam.id - Seorang warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Zulbahri (40) telah menjalani masa tahanan selama 2 tahun 8 bulan.
Ia bebas hari ini dan bergembira bisa bebas dalam momentum Hari Kemerdekaan RI pada tahun 2022 ini.
"Saya senang dan Alhamdulillah, tak menyangka bisa langsung bebas," kata Zulbahri usai menerima remisi.
Ia berkomitmen dan tak akan mengulangi perbuatan serupa serta siap menjadi warga yang lebih taat dan patuh hukum.
Zulbahri berencana mencari kerja setelah resmi dibebaskan dari status tahanan. Ia bahkan bercita-cita segera menikah dengan pujaan hatinya.
"Saya belum menikah dan sudah merencanakan akan menikah setelah bebas ini," ujarnya.
3.656 Narapidana Diremisi
Sebanyak 3.656 narapidana atau warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan pada Hari Kemerdekaan RI ke-77, Rabu (17/8/2022).
Sebanyak 25 orang narapidana atau warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bebas hari ini atau bertepatan dengan Kemerdekaan RI ke-77, Rabu (17/8/2022).
Baca Juga: 2074 Napi di Bali Dapat Remisi HUT RI, 61 Orang Langsung Bebas Termasuk WNA
Pada perayaan kemerdekaan kali ini, total 3.656 narapidana mendapat remisi umum terdiri dari 3.631 orang narapidana dewasa, 25 orang anak pidana.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas II Narkotika Tanjungpinang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Muhammad Godam, mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan ini merupakan wujud negara hadir serta memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Persyaratan remisi yang diberikan, yakni berkelakuan baik dan tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Kemudian, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan," ujar Godam.
Kata dia, adapun remisi umum I atau remisi yang diperoleh sebagian, diberikan kepada 3.586 orang narapidana dan anak dengan besaran pengurangan masa hukuman penjara selama 1 hingga 6 bulan.
Dikesempatan tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga menyampaikan kepada narapidana dan anak yang menerima remisi dan yang dapat bebas langsung, diharapkan dapat bisa kembali ke masyarakat.
Berita Terkait
-
Seberapa Merdeka Gen Z di Era Medsos: Lebih Bebas atau Justru Tertekan?
-
Mulai September 2026, Purbaya Ubah Strategi Ekonomi RI Hadapi Era Perdagangan Bebas
-
DPR Dukung Aturan Baru MA: Putusan Bebas Tidak Boleh Kasasi Lagi
-
Dua Bulan Lagi Bebas! Acil Napi Lapas Warungkiara Malah Kabur Gara-gara Ditegur Main HP
-
195 Warga Binaan di Jakarta Langsung Bebas Berkat Remisi HUT ke-81 RI
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan
-
BRImo Taiwan Resmi Hadir, BRI Perkuat Layanan Perbankan bagi PMI dan Diaspora
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset