SuaraBatam.id - Seorang warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Zulbahri (40) telah menjalani masa tahanan selama 2 tahun 8 bulan.
Ia bebas hari ini dan bergembira bisa bebas dalam momentum Hari Kemerdekaan RI pada tahun 2022 ini.
"Saya senang dan Alhamdulillah, tak menyangka bisa langsung bebas," kata Zulbahri usai menerima remisi.
Ia berkomitmen dan tak akan mengulangi perbuatan serupa serta siap menjadi warga yang lebih taat dan patuh hukum.
Baca Juga: 2074 Napi di Bali Dapat Remisi HUT RI, 61 Orang Langsung Bebas Termasuk WNA
Zulbahri berencana mencari kerja setelah resmi dibebaskan dari status tahanan. Ia bahkan bercita-cita segera menikah dengan pujaan hatinya.
"Saya belum menikah dan sudah merencanakan akan menikah setelah bebas ini," ujarnya.
3.656 Narapidana Diremisi
Sebanyak 3.656 narapidana atau warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan pada Hari Kemerdekaan RI ke-77, Rabu (17/8/2022).
Sebanyak 25 orang narapidana atau warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bebas hari ini atau bertepatan dengan Kemerdekaan RI ke-77, Rabu (17/8/2022).
Baca Juga: 2.278 Narapidana di Malang Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 7 Napi Bahkan Langsung Bebas
Pada perayaan kemerdekaan kali ini, total 3.656 narapidana mendapat remisi umum terdiri dari 3.631 orang narapidana dewasa, 25 orang anak pidana.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas II Narkotika Tanjungpinang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Muhammad Godam, mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan ini merupakan wujud negara hadir serta memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Persyaratan remisi yang diberikan, yakni berkelakuan baik dan tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Kemudian, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan," ujar Godam.
Kata dia, adapun remisi umum I atau remisi yang diperoleh sebagian, diberikan kepada 3.586 orang narapidana dan anak dengan besaran pengurangan masa hukuman penjara selama 1 hingga 6 bulan.
Dikesempatan tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga menyampaikan kepada narapidana dan anak yang menerima remisi dan yang dapat bebas langsung, diharapkan dapat bisa kembali ke masyarakat.
"Sehingga kedepannya, kita berharap Lapas dan Rutan dapat melakukan pembinaan dan peningkatan keterampilan sehingga para warga binaan dapat memperoleh bekal ketika usai menjalani masa hukumannya," harap Ansar.
Adapun Jumlah Narapidana di Provinsi Kepri yang memperoleh Remisi pada HUT-RI ke 77 tahun 2022 adalah :
I. Remisi Umum I (remisi yang diperoleh sebagian) dan Remisi langsung bebas (RK II) diantaranya:
1.Lapas Kelas II Tanjungpinang 380 orang, yang bebas langsung 1 orang.
2.Lapas Kelas IIA Batam 1052 orang, yang bebas langsung 18 orang.
3.Lapas IIA Narkotika Tanjungpinang 713 orang, yang bebas langsung 1 orang.
4.Lapas Anak (LPKA) Batam 21 orang.
5.Lapas Perempuan (LPP) Batam 184 Orang.
6.Rutan Tanjungpinang 176 orang, yang bebas langsung 1 orang.
7.Rutan Batam 639 orang, yang bebas langsung 18 orang.
8.Rutan Tanjung Balai Karimun 362 orang.
9.Cabang Rutan Dabo Singkep 57 orang.
II. Remisi Umum II (menjalani subsider) sebanyak 47 orang diantaranya:
1. Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 2 orang
2. Lapas Kelas IIA Batam 25 orang
3. Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 20 orang.
Kontributor : Rico Barino
Berita Terkait
-
Yoo Ah-in Dapat Masa Percobaan, Resmi Bebas dari Penjara
-
Daftar Film Indonesia yang Remake Luar Negeri, Nggak Kalah Seru!
-
Sebut 19 Ribu Napi Lolos Tahap Asesmen Amnesti, Menteri Imipas: Semoga Tak Ada yang Nyelip-nyelip
-
Menteri Imipas Ungkap Napi Amnesti akan Direhab BNN dan Wajib Ikut Komcad
-
Napi Koruptor, Teroris, Makar Bersenjata hingga Bandar Narkoba Tak Dapat Amnesti Prabowo!
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Stadion Manahan Jadi Venue Final Liga 2
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan