SuaraBatam.id - Seorang warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Zulbahri (40) telah menjalani masa tahanan selama 2 tahun 8 bulan.
Ia bebas hari ini dan bergembira bisa bebas dalam momentum Hari Kemerdekaan RI pada tahun 2022 ini.
"Saya senang dan Alhamdulillah, tak menyangka bisa langsung bebas," kata Zulbahri usai menerima remisi.
Ia berkomitmen dan tak akan mengulangi perbuatan serupa serta siap menjadi warga yang lebih taat dan patuh hukum.
Zulbahri berencana mencari kerja setelah resmi dibebaskan dari status tahanan. Ia bahkan bercita-cita segera menikah dengan pujaan hatinya.
"Saya belum menikah dan sudah merencanakan akan menikah setelah bebas ini," ujarnya.
3.656 Narapidana Diremisi
Sebanyak 3.656 narapidana atau warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan pada Hari Kemerdekaan RI ke-77, Rabu (17/8/2022).
Sebanyak 25 orang narapidana atau warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bebas hari ini atau bertepatan dengan Kemerdekaan RI ke-77, Rabu (17/8/2022).
Baca Juga: 2074 Napi di Bali Dapat Remisi HUT RI, 61 Orang Langsung Bebas Termasuk WNA
Pada perayaan kemerdekaan kali ini, total 3.656 narapidana mendapat remisi umum terdiri dari 3.631 orang narapidana dewasa, 25 orang anak pidana.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas II Narkotika Tanjungpinang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Muhammad Godam, mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan ini merupakan wujud negara hadir serta memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Persyaratan remisi yang diberikan, yakni berkelakuan baik dan tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Kemudian, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan," ujar Godam.
Kata dia, adapun remisi umum I atau remisi yang diperoleh sebagian, diberikan kepada 3.586 orang narapidana dan anak dengan besaran pengurangan masa hukuman penjara selama 1 hingga 6 bulan.
Dikesempatan tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga menyampaikan kepada narapidana dan anak yang menerima remisi dan yang dapat bebas langsung, diharapkan dapat bisa kembali ke masyarakat.
Berita Terkait
-
6 Rekomendasi Sunscreen Non Alkohol yang Minim Risiko Iritasi untuk Kulit Usia 45 Tahun
-
Air Mata dan Pelukan Ibu Warnai Momen Kebebasan Laras Faizati di Rutan Pondok Bambu
-
Tangis Laras Faizati Usai Divonis Bebas Besryarat
-
Divonis Bersalah, Ini Fakta Rangkaian Sidang Laras Faizati
-
Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen