Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 17 Agustus 2022 | 15:34 WIB
Bebas dari Lapas Tanjungpinang di Hari Kemerdekaan, Zulbahri Ingin Segera Menikah
Proses pemberian remisi secara simbolis oleh Gubernur Kepri, Rabu (17/8/2022). (suara.com/rico barino)

"Sehingga kedepannya, kita berharap Lapas dan Rutan dapat melakukan pembinaan dan peningkatan keterampilan sehingga para warga binaan dapat memperoleh bekal ketika usai menjalani masa hukumannya," harap Ansar.

Adapun Jumlah Narapidana di Provinsi Kepri yang memperoleh Remisi pada HUT-RI ke 77 tahun 2022 adalah :

I. Remisi Umum I (remisi yang diperoleh sebagian) dan Remisi langsung bebas (RK II) diantaranya:

1.Lapas Kelas II Tanjungpinang 380 orang, yang bebas langsung 1 orang.
2.Lapas Kelas IIA Batam 1052 orang, yang bebas langsung 18 orang.
3.Lapas IIA Narkotika Tanjungpinang 713 orang, yang bebas langsung 1 orang.
4.Lapas Anak (LPKA) Batam 21 orang.
5.Lapas Perempuan (LPP) Batam 184 Orang.
6.Rutan Tanjungpinang 176 orang, yang bebas langsung 1 orang.
7.Rutan Batam 639 orang, yang bebas langsung 18 orang.
8.Rutan Tanjung Balai Karimun 362 orang.
9.Cabang Rutan Dabo Singkep 57 orang.

Baca Juga: 2074 Napi di Bali Dapat Remisi HUT RI, 61 Orang Langsung Bebas Termasuk WNA

II. Remisi Umum II (menjalani subsider) sebanyak 47 orang diantaranya:

1. Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 2 orang
2. Lapas Kelas IIA Batam 25 orang
3. Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 20 orang.

Kontributor : Rico Barino

Load More