Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:59 WIB
Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya saat Melampirkan Laporan Dugaan Maladministrasi Dalam Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kepri (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), menolak laporan dugaan maladministrasi dalam seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri.

Sebelumnya, laporan dugaan maladministrasi ini dilaporkan oleh Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang, Jumat (5/8/2022) kemarin.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. Meski menolak laporan, penyelidikan terhadap dugaan tersebut akan tetap dilakukan.

"Penyelidikan akan dilakukan atas inisiatif Ombudsman sendiri. Pasalnya, substansi yang menjadi laporan JPKP kemarin bernilai positif dan layak untuk ditindaklanjuti," terangnya, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Makin Ramai, BPKP Awasi Pembangunan 77 Titik BTS di Kabupaten/Kota Kepri

Lagat menerangkan, dalam mendalami dugaan maladministrasi ini pihaknya membutuhkan waktu beberapa hari ke depan untuk mendalami pokok masalah.

Bahkan, tak hanya persoalan maladministrasi saja, Ombudsman Kepri juga akan mendalami sisi lainnya apabila berpotensi terjadi penyimpangan.

"Sedang berjalan telaah perundang-undangan terkait hal tersebut. Kita akan panggil Timsel. Tak hanya persoalan dari JPKP, arangkali ada juga hal lain yang kita anggap berpotensi terjadi penyimpangan," tegasnya.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka Ombudsman RI perwakilan Kepri itu akan mengambil tindakan lebih lanjut.

Mengenai alasan penolakan, dari hasil gelar perkara, laporan dari JPKP dinilai tidak memenuhi syarat formil yakni JPKP bukan merupakan korban dari dugaan yang berikan kepada Timsel Bawaslu Kepri.

Baca Juga: Tabrak Mobil Dinas TNI, Oknum Polisi Mabuk di Batam Bakal Disidang Kode Etik

"Setelah kami telaah. Laporan tersebut kami tolak dengan alasan pelapor bukan korban langsung," ujarnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More