SuaraBatam.id - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), menolak laporan dugaan maladministrasi dalam seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri.
Sebelumnya, laporan dugaan maladministrasi ini dilaporkan oleh Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang, Jumat (5/8/2022) kemarin.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. Meski menolak laporan, penyelidikan terhadap dugaan tersebut akan tetap dilakukan.
"Penyelidikan akan dilakukan atas inisiatif Ombudsman sendiri. Pasalnya, substansi yang menjadi laporan JPKP kemarin bernilai positif dan layak untuk ditindaklanjuti," terangnya, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga: Makin Ramai, BPKP Awasi Pembangunan 77 Titik BTS di Kabupaten/Kota Kepri
Lagat menerangkan, dalam mendalami dugaan maladministrasi ini pihaknya membutuhkan waktu beberapa hari ke depan untuk mendalami pokok masalah.
Bahkan, tak hanya persoalan maladministrasi saja, Ombudsman Kepri juga akan mendalami sisi lainnya apabila berpotensi terjadi penyimpangan.
"Sedang berjalan telaah perundang-undangan terkait hal tersebut. Kita akan panggil Timsel. Tak hanya persoalan dari JPKP, arangkali ada juga hal lain yang kita anggap berpotensi terjadi penyimpangan," tegasnya.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka Ombudsman RI perwakilan Kepri itu akan mengambil tindakan lebih lanjut.
Mengenai alasan penolakan, dari hasil gelar perkara, laporan dari JPKP dinilai tidak memenuhi syarat formil yakni JPKP bukan merupakan korban dari dugaan yang berikan kepada Timsel Bawaslu Kepri.
Baca Juga: Tabrak Mobil Dinas TNI, Oknum Polisi Mabuk di Batam Bakal Disidang Kode Etik
"Setelah kami telaah. Laporan tersebut kami tolak dengan alasan pelapor bukan korban langsung," ujarnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Diupah Riki Rp1,1 Miliar, 3 WN India Pembawa Sabu 106 Kg di Kepri Kini Terancam Hukuman Mati
-
Serahkan Hasil Kajian, Ombudsman RI: Terdapat Disharmonisasi Regulasi Jamsostek
-
Aksi Nyata BRI Dukung Ombudsman dalam Evaluasi Persyaratan Agunan KUR
-
Ombudsman Awasi Penyaluran KUR, BRI Ambil Langkah Konkret Kembalikan Dana Debitur
-
BUMDes Boleh Kelola Pupuk Bersubsidi? Ini Penjelasan Ombudsman
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra