SuaraBatam.id - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Vonis itu ditetapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis. Hukuman yang ditetapkan tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Selain itu, Annas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider pidana kurungan selama dua bulan.
Pria yang akrab dipanggil Atuk Annas ini dinyatakan bersalah melakukan suap dalam pengesahan RAPBD Perubahan Provinsi Riau 2014 dan RAPBD 2015.
Baca Juga: Kasus Suap, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Divonis Satu Tahun Penjara
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ucap Ketua Majelis Hakim Dahlan saat membacakan amar putusan, dikutip Antara.
Annas Maamun yang mengikuti jalannya sidang melalui virtual dari Rutan kelas II A dengan mengenakan kemeja putih, terbukti secara sah melanggar pasal 5 Huruf A, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dimana sebelumnya Annas Maamun dituntut dua tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Atas vonis ini, Annas Maamun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan pasrah menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. Berbeda dengan JPU yang menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan ini.
Kuasa hukum Atuk Annas Maman menyebutkan pihaknya berharap tak ada upaya hukum lain oleh JPU karena terdakwa tak ada eksepsi dan memperlambat persidangan.
Baca Juga: Korupsi Dana Bantuan Bencana 1,7 Miliar, Sekretaris Disdagin Bogor Sumardi Jadi Tersangka
"Beliau walaupun sakit tetap mau ikut sidang. Tak ada satu sidang pun yang dilewatkannya, dan tak ada pula penundaan sidang karenanya.
Untuk kondisi Annas di usia senjanya sendiri, disebutkan Maman, memerlukan bantuan oksigen dalam bernafas. "Namanya juga orang tua, tidak mungkin sehat-sehat saja. Jadi harus sedia oksigen dan obat," pungkasnya.
Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk JPU mengajukan kasasi sebelum putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum. [Antara]
Berita Terkait
-
Diungkap Ketua KPK, Nasib Menhub Budi Karya Sumadi usai Namanya Disebut di Sidang Korupsi DJKA
-
Kompak Mangkir Lagi, Mbak Ita dan Suami Bakal Ditangkap KPK?
-
KPK: Kerugian Negara Akibat Korupsi Proyek Fly Over Simpang SKA Riau Mencapai Rp 60 M
-
KPK Sebut Karna Suswandi Minta Uang Ijon 10 Persen dari Nilai Proyek PUPP
-
Bupati Situbondo Karna Suswandi Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Korupsi Dana PEN
Terpopuler
- Patrick Kluivert Umumkan Asisten Pelatih Lokal
- Branko Ivankovic: Pergantian Pelatih Menunjukkan Timnas Indonesia...
- Resmi! Swansea City Depak Nathan Tjoe-A-On ke Tim Ini
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Segini Kekayaan Desy Ratnasari di LHKPN, Kini Diisukan Dekat dengan Ruben Onsu
Pilihan
-
PSSI Bisa Senasib Malaysia Jika Paksakan Naturalisasi Mitchel Bakker
-
Terungkap! Ini Identitas Mahasiswa Asal Perancis yang Ditemukan Meninggal Dunia di Sragen
-
Pemilik Pagar Laut Tangerang Bakal Didenda Rp544 Juta
-
Cuci Tangan Para Menteri Era Jokowi soal HGB Pagar Laut Tangerang
-
Harga Emas Antam Tembus Rp1,6 Juta per Gram, Tertinggi Sepanjang Masa
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!