SuaraBatam.id - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Vonis itu ditetapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis. Hukuman yang ditetapkan tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Selain itu, Annas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider pidana kurungan selama dua bulan.
Pria yang akrab dipanggil Atuk Annas ini dinyatakan bersalah melakukan suap dalam pengesahan RAPBD Perubahan Provinsi Riau 2014 dan RAPBD 2015.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ucap Ketua Majelis Hakim Dahlan saat membacakan amar putusan, dikutip Antara.
Annas Maamun yang mengikuti jalannya sidang melalui virtual dari Rutan kelas II A dengan mengenakan kemeja putih, terbukti secara sah melanggar pasal 5 Huruf A, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dimana sebelumnya Annas Maamun dituntut dua tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Atas vonis ini, Annas Maamun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan pasrah menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. Berbeda dengan JPU yang menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan ini.
Kuasa hukum Atuk Annas Maman menyebutkan pihaknya berharap tak ada upaya hukum lain oleh JPU karena terdakwa tak ada eksepsi dan memperlambat persidangan.
Baca Juga: Kasus Suap, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Divonis Satu Tahun Penjara
"Beliau walaupun sakit tetap mau ikut sidang. Tak ada satu sidang pun yang dilewatkannya, dan tak ada pula penundaan sidang karenanya.
Untuk kondisi Annas di usia senjanya sendiri, disebutkan Maman, memerlukan bantuan oksigen dalam bernafas. "Namanya juga orang tua, tidak mungkin sehat-sehat saja. Jadi harus sedia oksigen dan obat," pungkasnya.
Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk JPU mengajukan kasasi sebelum putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum. [Antara]
Berita Terkait
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
Kasus Suap Proyek Bekasi Melebar, Rumah Ono Surono Digeledah KPK
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Kronologi Kepala Imigrasi Batam Dicopot usai Viral Dugaan Pungli Wisatawan Asing
-
Kolaborasi Warga, BUMDes dan BRI Dorong Lompatan Ekonomi Desa Sausu Tambu
-
Polisi Singapura Diduga Jadi Korban Pungli Oknum Pegawai Imigrasi Batam di Pelabuhan
-
Hajar Aswad, Kepala Imigrasi Batam Dicopot Buntut Kasus Pungli WNA di Pelabuhan
-
Konsisten di Pasar Keuangan, BRI Borong 3 Gelar Dealer Utama Terbaik