SuaraBatam.id - Pengunjuk rasa PT Batam Bersatu Apparel (BBA) yang menuntut hak atas pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan, Selasa (26/7/2022).
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya saat menerima mereka mengatakan, pihaknya akan segera menggelar RDP dalam waktu dekat agar permasalahan yang dialami mantan karyawan ini dapat terselesaikan.
"Nanti kita akan panggil serikat pekerja, Disnaker, pihak perusahaan dan lainnya agar ditemukan solusinya," kata Surya, Selasa (26/7/2022), dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Ia mengatakan, permasalahan yang dihadapi oleh para mantan karyawan BBA ini karena merasa pesangon 0,5 PMTK yang akan diberikan perusahan tidak sesuai.
"Menurut keterangan buruh tadi, perusahaan tidak transparannya dalam audit. Sehingga perusahaan mereka merasa rugi," ujarnya.
Jika perusahaan mengalami kerugian, lanjut Ahmad, maka upah yang diberikan hanya 0,5 atau setengah. Sementara menurut pengakuan buruh pihak perusahaan tidak mengalami kerugian.
"Ya semoga bisa dicari jalan keluarnya. Rekan-rekan yang demo ini kan tidak puas dengan hasil audit perusahaan itu aja," katanya.
Sebelumnya, ratusan massa buruh berunjuk rasa di depan gedung DPRD Batam, Selasa (26/7/2022). Mereka merupakan eks karyawan PT Batam Bersatu Apparel (BBA) yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Para pengunjuk rasa mayoritas tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Batam.
Wakil Ketua FSP TSK SPSI, Andi Ilyas yang juga mantan sekretaris di perusahaan tersebut mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan pihaknya untuk meminta DPRD Batam memanggil pihak perusahaan.
"Kami ke sini meminta agar anggota Dewan memanggil pihak perusahaan duduk bersama membicarakan terkait pesangon 1/2 gaji yang ingin diberikan perusahaan," katanya.
Baca Juga: Demi Cegah Kasus PJLP Perkosa Bocah Terulang, DPRD DKI Minta Adakan Tes Urin Rutin
Tag
Berita Terkait
-
Pilkada Lewat DPRD: Ketika Efisiensi Berhadapan dengan Hak Pilih Rakyat
-
Sentil Pemprov DKI Soal Tawuran, Komisi E DPRD Usul Sanksi Pidana bagi Orang Tua Pelaku
-
DPRD DKI Dukung Rute Baru Transjabodetabek untuk Kurangi Macet Jakarta
-
156 Siswa Terpapar Narkotika, Gerindra Desak Pemprov DKI Perketat Penjualan Obat Keras
-
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen