Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 25 Juli 2022 | 14:44 WIB
Seorang remaja menyeberangi jalan sambil bergaya di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat," jelasnya.

Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan.

Sebagai informasi, pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di dgip.go.id.
Pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak pelindungan merek.

Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya.

Baca Juga: Kemenkumham Konfirmasi Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho Daftarkan Citayam Fashion Week

Load More