SuaraBatam.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Reinhard Golose menyambut baik putusan Mahkamah Kontitusi (MK), yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait isu penggunaan ganja untuk keperluan medis.
Secara pribadi ia mengingatkan, bahwa salah satu alasan penolakan ini terkait Pasal 8 ayat (1) UU 35 tahun 2019 telah dengan tegas menyatakan bahwa Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
"Saya pribadi menyambut baik putusan MK yang menolak mengenai pengajuan Ganja medis," tegasnya dalam kunjungan kerja ke Batam, Jumat (22/7/2022).
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN RI, diketahui sebanyak 41,6 persen kasus narkotika di Indonesia, merupakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Baca Juga: Bayangan Ngeri Siswa di Banjarnegara Jika Narkoba Dilegalkan untuk Medis
Dengan angka ini BNN dengan tegas menolak legalisasi ganja untuk medis karena dikhawatirkan penyalahgunaan ganja tersebut akan tinggi setelah dilegalkan.
"Hasil penelitian kami bahwa persentase penyalahguna ganja di Indonesia mencapai angka 41,6 persen. Sebagian besar dari pengguna tersebut adalah pengguna ganja," ujarnya.
Tidak hanya itu, dalam ayat selanjutnya yang tertera pada pasal 8 tersebur, juga dijelaskan bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I baru dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
"Saya selaku kepala BNN bertanggung jawab kepada generasi muda bangsa ini," ungkapnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan ketiga ibu yang memohon agar Narkotika Golongan I, termasuk ganja, diperbolehkan untuk keperluan pengobatan atau terapi kesehatan.
Baca Juga: Polri Akui Maraknya Penyeludupan Kokain ke Indonesia Saat Ini, Segera Ungkap Sindikat Narkotika
Setelah 11 kali menggelar sidang perkara, MK akhirnya mengumumkan putusan tersebut pada, Rabu (20/7/2022).
Berita Terkait
-
Serahkan ke Polisi soal Temuan Ladang Ganja di Bromo, Kemenpar: Itu Destinasi Ramah Lingkungan
-
Andien Berduka Pika Meninggal Dunia, Singgung Perjuangan Ibunya Soal Ganja Medis
-
Geger Ladang Ganja di Bromo, Legislator PDIP Soroti Pengawasan Lemah: Ini Alarm Buat Pemerintah
-
Hingga Napas Terakhir: Perjuangan Pika Tuntut Legalisasi Ganja Medis Untuk Pengobatan
-
7 Fakta Mengejutkan Ladang Ganja di Bromo: Skandal di Balik Kawasan Konservasi
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan
-
Meutya Hafid Sebut iPhone 16 Lolos Sertifikasi, AirTag Segera Diproduksi di Batam
-
200 Rumah di Lingga Dibekali Panel Surya untuk Perluas Akses Listrik, Kapan Direalisasi?
-
Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran di Batam, Ini Tips Agar Tak Jadi Korban