SuaraBatam.id - AKBP Raden Brotoseno akhirnya diberhentikan setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terhadap putusan etik terhadapnya.
Melansir Antara, Raden Brotoseno menerima sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Putusan PK ini memberatkan hasil putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno sebelumnya pada bulan Oktober 2020 yang hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa demosi dan permintaan maaf kepada atasan.
"Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Nurul menjelaskan hasil putusan KKEP PK tersebut menjatuhkan sanksi administratif menjadi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Putusan KKEP PK ini, kata dia, tertuang dalam surat putusan PUT KKEP PK/I/VII/2022.
Menindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut, kata Nurul, Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke Bagian SDM Polri untuk ditindaklanjuti dengan keputusan PTDH.
"Dan untuk keputusan (KEP) PTDH-nya belum ada," katanya pula.
Nurul tidak menjabarkan hal-hal yang menjadi pertimbangan KKEP PK untuk memberatkan sanksi terhadap AKBP Raden Brotoseno hingga diputuskan PTDH.
Hal itu, kata dia, akan disampaikan setelah surat keputusan PTDH AKBP Brotoseno turun dari SDM Polri.
Dengan begitu AKBP Raden Brotoseno resmi dilakukan PTDH secara administratif setelah surat keputusan tersebut diterbitkan.
"Kita tunggu KEP dulu, tanggal (resmi PTDH) sesuai KEP, kita tunggu mudah-mudahan segera," kata Nurul.
Sebelumnya, sidang putusan etik KKEP AKBP Raden Brotoseno pada 13 Oktober 2020 menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.
AKBP Raden Brotoseno tidak diberhentikan sebagai anggota Polri karena ada pernyataan dari atasannya yang menyatakan dia dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.
Putusan etik itu diterima AKBP Raden Brotoseno dan tidak mengajukan banding.
AKBP Raden Brotoseno jadi perbincangan setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendesak Kapolri untuk menjelaskan status AKBP Brotoseno yang aktif kembali menjadi anggota Polri, setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri itu terbukti menerima hadiah atau janji sebesar Rp1,9 miliar dalam penyidikan tidak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2016.
Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) pada 15 November 2016.
Dalam perkara tersebut, selain AKBP Raden Brotoseno, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus juga ikut terlibat.
Sedangkan dua pihak swasta yaitu advokat Jawa Pos Group Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman juga dijerat.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Brotoseno terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia divonis pidana penjara selama lima tahun. Lalu mendapat remisi dan bebas tahun 2020.
Setelah divonis itu, AKBP Raden Brotoseno diketahui aktif kembali sebagai anggota Polri, hal ini memantik rasa tidak percaya masyarakat terhadap Polri dalam pemberantasan korupsi.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merespons desakan masyarakat dengan merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri dengan menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 14 Juni.
Melalui Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu Kapolri memiliki kewenangan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan sidang etik yang mencederai rasa keadilan di masyarakat. [antara]
Berita Terkait
-
ASN Bolos, Hak Pensiun Langsung Hilang
-
Polisi yang Diberhentikan Tidak Hormat, Masih Bisa Dapat Pensiunan? Ini Faktanya
-
Gibran Bisa Diberhentikan Jadi Wapres, Pakar Hukum Spill Caranya
-
Diberhentikan Sebagai Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu Sukses Tertibkan Bangunan Liar di Puncak
-
P2G Sebut Pemberhentian Guru Honorer di Jakarta Paling Kasar, Jadi Sulit Cari Pekerjaan di Tahun Ajaran Baru
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi
-
10 Ide Prompt AI Bikin Poster Ramadan 2026, Penuh Nuansa Spiritual
-
Guru Agama di Batam Cabuli Siswa, Polisi Ungkap Modusnya
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!