SuaraBatam.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Ia mengatakan, audit terhadap ACT otomatis akan dilakukan untuk menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana publik tersebut.
Polri, sebut Dasco, akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuktikan dugaan penyelewengan dana publik.
"Lalu terkait (ACT) dibubarkan atau tidak, itu tergantung hasil penyelidikan dari Kepolisian,” kata Dasco di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022), melansir Wartaekonomi--jaringan suara.com.
Politisi Partai Gerindra itu memastikan, Komisi III DPR akan ikut mengawasi jalannya penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.
“Kami juga mengimbau masyarakat jangan berspekulasi terkait kasus ini, serahkan saja kepada aparat penegak hukum. Kami meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini," ujarnya.
Dasco menambahkan, pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum menindak tegas dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan termasuk organisasi-organisasi sosial lainnya.
"Tidak cuma ACT, kalau ada penyelewengan dana umat, tentu kami prihatin dan harus diusut tuntas. Karena masyarakat yang menyumbang itu berharap dana digunakan secara maksimal untuk kepentingan yang memerlukan," ujarnya.
Selain itu, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) tersebut membuka peluang DPR akan menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) terkait amal atau charity yang akan diajukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR.
Baca Juga: ACT Sumut Tetap Beraktivitas Seperti Biasa Usai Izin Dicabut Kemensos
Berita Terkait
-
Kerry Riza Nilai Tuntutan Tak Berdasar, Jaksa Kukuh Minta 18 Tahun Penjara
-
Lasarus: DPR Dukung Mendes Tutup Alfamart dan Indomaret Adalah Hoax dan Tendensius
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Bukan Cuma Partai di Senayan, Komisi II DPR Bakal Libatkan Partai Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam, Selasa 24 Februari 2026
-
DPR Soroti Pidana Mati ABK Bawa Sabu 2 Ton: Bukan Pelaku Utama
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam, Senin 23 Februari 2026
-
Aksi Penipuan Pakai File APK Terjadi di Batang, Pakar Sebut sebagai Modus Lama
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam, Minggu 22 Februari 2026