SuaraBatam.id - Seluruh harta kekayaan Indra Kenz dari dugaan penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) sudah disita Polisi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri.
"Sehingga dalam pemeriksaan (Indra Kenz) enggak ada masalah dan semua barang bukti yang ada di dia sudah kita sita semua,” terang Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta dikutp dari PMJ News pada Jumat, 24 Juni 2022.
“Baik atas nama adiknya, pacarnya sudah kita sita semua. Saya juga sudah lega, ya, sudah tahap dua," sambungnya.
Lebih lanjut, Karta mengungkapkan, tersangka kasus Binomo itu bersama barang buktinya, termasuk mobil Ferrari dan Tesla, telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menyatakan aset yang telah disita dari Indra Kenz sebagai barang bukti mencapai Rp67 miliar.
"Penyitaan berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67 miliar," kata Chandra dalam keterangan tertulis pada Kamis, 9 Juni 2022.
Chandra menyebut, aset yang berhasil disita dari Indra Kenz itu terdiri dari tanah dan bangunan, mobil dan jam tangan mewah. Adapun empat bidang tanah dan bangunan yang disita nilainya mencapai Rp32 miliar.
"Serta dua buah kendaraan dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar," katanya.
Baca Juga: Demi Keamanan, Indra Kenz Ditahan di Rutan Mabes Polri Usai Diperiksa Kejari Tangsel
Selain itu, Chandra menyebut pihkanya juga turut menyita 12 jam tangan mewah dengan jenis berbeda dengan nilai Rp25 miliar. Kemudian sisa penyitaan didapatkan dari uang tunai, dokumen, dan alat bukti elektronik.
"Uang sejumlah Rp5 miliar dan selebihnya dokumen serta alat bukti elektronik," terang Chandra.
Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Selain Indra Kenz, terdapat adik hingga kekasihnya yang ikut menjadi tersangka.
Mereka di antaranya adalah Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Nathania Kesuma, Vanessa Khong serta Rudiyanto Pei.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Strategi Bibit Jaga Investor Pasar Modal Terhindar dari Investasi Bodong
-
OJK: Jakarta Peringkat Ketiga Aduan Investasi Bodong, Kerugian Nasional Capai Rp142 Triliun
-
Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya! Kenali 7 Ciri Investasi Bodong dari Akun Centang Biru
-
Waspadai Akun Centang Biru di Medsos Banyak Tawari Investasi Bodong
-
Kerja Remote Gaji Gede? Awas Loker Palsu! Tips Cerdas Buat Gen Z Biar Gak Ketipu
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam