SuaraBatam.id - Seluruh harta kekayaan Indra Kenz dari dugaan penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) sudah disita Polisi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri.
"Sehingga dalam pemeriksaan (Indra Kenz) enggak ada masalah dan semua barang bukti yang ada di dia sudah kita sita semua,” terang Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta dikutp dari PMJ News pada Jumat, 24 Juni 2022.
“Baik atas nama adiknya, pacarnya sudah kita sita semua. Saya juga sudah lega, ya, sudah tahap dua," sambungnya.
Lebih lanjut, Karta mengungkapkan, tersangka kasus Binomo itu bersama barang buktinya, termasuk mobil Ferrari dan Tesla, telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menyatakan aset yang telah disita dari Indra Kenz sebagai barang bukti mencapai Rp67 miliar.
"Penyitaan berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67 miliar," kata Chandra dalam keterangan tertulis pada Kamis, 9 Juni 2022.
Chandra menyebut, aset yang berhasil disita dari Indra Kenz itu terdiri dari tanah dan bangunan, mobil dan jam tangan mewah. Adapun empat bidang tanah dan bangunan yang disita nilainya mencapai Rp32 miliar.
"Serta dua buah kendaraan dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar," katanya.
Baca Juga: Demi Keamanan, Indra Kenz Ditahan di Rutan Mabes Polri Usai Diperiksa Kejari Tangsel
Selain itu, Chandra menyebut pihkanya juga turut menyita 12 jam tangan mewah dengan jenis berbeda dengan nilai Rp25 miliar. Kemudian sisa penyitaan didapatkan dari uang tunai, dokumen, dan alat bukti elektronik.
"Uang sejumlah Rp5 miliar dan selebihnya dokumen serta alat bukti elektronik," terang Chandra.
Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Selain Indra Kenz, terdapat adik hingga kekasihnya yang ikut menjadi tersangka.
Mereka di antaranya adalah Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Nathania Kesuma, Vanessa Khong serta Rudiyanto Pei.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
5 Fakta Kasus Timothy Ronald dan Dugaan Penipuan Kripto MANTA Network
-
Marak Penipuan Investasi Bodong di Telegram, Ini Modusnya
-
Investasi Bodong Hancurkan Eks MU, dari Gaji Rp900 Juta Per Pekan hingga Bangkrut
-
Hukuman 10 Tahun Penjara Indra Kenz Tetap Berjalan Usai PK Ditolak, Vanessa Khong Syok
-
Strategi Bibit Jaga Investor Pasar Modal Terhindar dari Investasi Bodong
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026
-
Cemburu, Pria di Batam Bunuh Pacar Lelakinya gegara Pelukan dengan Cowok Lain
-
Sempat Singgung DPR, Kejari Batam Minta Maaf Buntut Pernyataan Kasus Sabu 2 Ton
-
Harga Tiket Pesawat Rute Batam-Medan Tembus Rp19 Juta Jelang Lebaran