SuaraBatam.id - Seluruh harta kekayaan Indra Kenz dari dugaan penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) sudah disita Polisi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri.
"Sehingga dalam pemeriksaan (Indra Kenz) enggak ada masalah dan semua barang bukti yang ada di dia sudah kita sita semua,” terang Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta dikutp dari PMJ News pada Jumat, 24 Juni 2022.
“Baik atas nama adiknya, pacarnya sudah kita sita semua. Saya juga sudah lega, ya, sudah tahap dua," sambungnya.
Lebih lanjut, Karta mengungkapkan, tersangka kasus Binomo itu bersama barang buktinya, termasuk mobil Ferrari dan Tesla, telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menyatakan aset yang telah disita dari Indra Kenz sebagai barang bukti mencapai Rp67 miliar.
"Penyitaan berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67 miliar," kata Chandra dalam keterangan tertulis pada Kamis, 9 Juni 2022.
Chandra menyebut, aset yang berhasil disita dari Indra Kenz itu terdiri dari tanah dan bangunan, mobil dan jam tangan mewah. Adapun empat bidang tanah dan bangunan yang disita nilainya mencapai Rp32 miliar.
"Serta dua buah kendaraan dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar," katanya.
Baca Juga: Demi Keamanan, Indra Kenz Ditahan di Rutan Mabes Polri Usai Diperiksa Kejari Tangsel
Selain itu, Chandra menyebut pihkanya juga turut menyita 12 jam tangan mewah dengan jenis berbeda dengan nilai Rp25 miliar. Kemudian sisa penyitaan didapatkan dari uang tunai, dokumen, dan alat bukti elektronik.
"Uang sejumlah Rp5 miliar dan selebihnya dokumen serta alat bukti elektronik," terang Chandra.
Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Selain Indra Kenz, terdapat adik hingga kekasihnya yang ikut menjadi tersangka.
Mereka di antaranya adalah Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Nathania Kesuma, Vanessa Khong serta Rudiyanto Pei.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada
-
Hati-hati! 4 Zodiak Ini Punya 'Titik Lemah' yang Bikin Uang Mereka Cepat Ludes
-
Dana Nasabah Aman, BRI Tindak Tegas Oknum yang Lakukan Investasi Bodong
-
5 Fakta Kasus Timothy Ronald dan Dugaan Penipuan Kripto MANTA Network
-
Marak Penipuan Investasi Bodong di Telegram, Ini Modusnya
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon