SuaraBatam.id - Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad meminta agar Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad kembali mempelajari mengenai kedaulatan Negara.
Hal ini menyusul pernyataan kontroversi, yang dikeluarkan oleh Mahathir Mohamad mengenai wilayah Kepulauan Riau yang seharusnya diklaim menjadi bagian dari Malaysia.
"Saya kira sekelas pak Mahathir mengerti mengenai kedaulatan sebuah Negara," ujarnya sambil tersenyum saat ditemui di Golden View Hotel, Selasa (21/6/2022) sore.
Menanggapi pernyataan ini, Ansar dengan tegas menyebutkan bahwa hingga kapanpun Kepulauan Riau tetap merupakan bagian dari Indonesia.
"Kepri adalah bagian Indonesia. Indonesia tetap Indonesia, dan Malaysia adalah Malaysia," tegasnya.
Sebelumnya, Mahathir Mohamad menyebut Malaysia semestinya mengklaim Singapura dan Kepulauan Riau sebagai bagian dari Tanah Melayu.
Pernyataan tersebut dilontarkan Mahathir karena menurut dia Singapura dan Riau adalah bagian dari Tanah Melayu yang memiliki hubungan historis dengan Malaysia.
Statement kontroversi ini juga akhirnya mendapat tanggapan dari Kantor Staf Presiden RI, yang dijelaskan oleh Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani
"Perlu dikonfirmasi lagiz apakah pernyataan Mahathir Mohamad merupakan posisi resmi Pemerintah Malaysia. Kalau tidak, maka pernyataan tersebut hanyalah pandangan pribadi," kata Jaleswari.
Baca Juga: Mahathir Mohamad Klaim Kepri Bagian dari Malaysia, KSP Angkat Bicara
Jaleswari menegaskan secara obyektif, untuk menentukan pemegang kedaulatan atas suatu wilayah, hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah memberikan standar kendali efektif yang harus dipenuhi oleh suatu pemerintah terhadap wilayah yang diklaim.
"Hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas wilayah Provinsi Riau adalah Pemerintah Republik Indonesia," ujarnya.
Hal tersebut, kata Jaleswari, bisa dilihat dari adanya administrasi pemerintahan Indonesia di Provinsi Riau yang dilakukan melalui proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut
-
Operasi Gabungan Bongkar Pengiriman 800 Kg Ketamin di Kepri
-
Tanpa Dokumen, 51 Ayam Bangkok Asal Malaysia Disita
-
Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Laut Kepri, Berisi 1,3 Ton Narkoba Siap Edar
-
Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!
-
Mantri BRI Dewi Natalia, Dedikasi 15 Tahun Dampingi 380 Debitur Mikro
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara