Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:24 WIB
Pelaku perampokan modus kencan sesama jenis diringkus Polsek Batam Kota (Foto: Ist)

SuaraBatam.id - Bermodal aplikasi kencan sesama jenis, dua orang pria mencuri dan menyiksa korban di satu hotel di Batam.

Dua laki-laki tersebut kini ditangkap setelah dilaporkan seorang korban berinisial AV ke Polsek Batam Kota pada Minggu (12/6/2022) lalu.

"Kedua pelaku yang kita amankan yaitu Rafi Dwi Rahmat (26) warga Kampung Nelayan, Baloi, dan Haryanto Mubarak (25) warga Bengkong," ujar Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa, Kamis (16/6/2022).

Kronologis kejadian, lanjut Yustinus, korban di hotel Kaliban bersama salah satu dari pelaku yang bernama Haryanto.

Baca Juga: Kronologi Dan Daftar Nama PMI Ilegal Asal NTB yang Jadi Korban Kecelakaan Kapal Laut di Batam

Kemudian, rekan-rekan korban pun masuk kedalam kamar hotel tersebut.

Setibanya di dalam kamar, para pelaku menganiaya korban dan mengambil barang berharga milik korban.

"Dua tersangka yang masuk itu Rafi dan Bayu, mereka mengambil Laptop, Powerbank, Handphone dan uang tunai senilai Rp 2 juta," katanya.

Tak hanya itu, uang yang berada didalam rekening korban juga dikuras oleh pelaku senilai Rp 3,1 juta.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku, mereka melakukan aksinya melalui aplikasi penyuka sesama jenis.

Baca Juga: Baru Dibangun, Masjid Tanjak di Bandara Hang Nadim Malah Banjir, Ini Penjelasan Humas BP Batam

Kemudian mereka menjual dirinya melalui aplikasi tersebut hingga mendapatkan calon korbannya.

Ironisnya, aksi tersebut kerap sekali dilakukan oleh mereka, berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan aksinya di beberapa hotel yaitu Hotel Intan Jaya, Hotel Bali dan terakhir Hotel Kaliban.

Saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Batam Kota, polisi tengah memburu satu orang pelaku lainnya bernama Bayu.

Load More