SuaraBatam.id - Bermodal aplikasi kencan sesama jenis, dua orang pria mencuri dan menyiksa korban di satu hotel di Batam.
Dua laki-laki tersebut kini ditangkap setelah dilaporkan seorang korban berinisial AV ke Polsek Batam Kota pada Minggu (12/6/2022) lalu.
"Kedua pelaku yang kita amankan yaitu Rafi Dwi Rahmat (26) warga Kampung Nelayan, Baloi, dan Haryanto Mubarak (25) warga Bengkong," ujar Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa, Kamis (16/6/2022).
Kronologis kejadian, lanjut Yustinus, korban di hotel Kaliban bersama salah satu dari pelaku yang bernama Haryanto.
Kemudian, rekan-rekan korban pun masuk kedalam kamar hotel tersebut.
Setibanya di dalam kamar, para pelaku menganiaya korban dan mengambil barang berharga milik korban.
"Dua tersangka yang masuk itu Rafi dan Bayu, mereka mengambil Laptop, Powerbank, Handphone dan uang tunai senilai Rp 2 juta," katanya.
Tak hanya itu, uang yang berada didalam rekening korban juga dikuras oleh pelaku senilai Rp 3,1 juta.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku, mereka melakukan aksinya melalui aplikasi penyuka sesama jenis.
Baca Juga: Kronologi Dan Daftar Nama PMI Ilegal Asal NTB yang Jadi Korban Kecelakaan Kapal Laut di Batam
Kemudian mereka menjual dirinya melalui aplikasi tersebut hingga mendapatkan calon korbannya.
Ironisnya, aksi tersebut kerap sekali dilakukan oleh mereka, berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan aksinya di beberapa hotel yaitu Hotel Intan Jaya, Hotel Bali dan terakhir Hotel Kaliban.
Saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Batam Kota, polisi tengah memburu satu orang pelaku lainnya bernama Bayu.
Berita Terkait
-
Apa Itu DARVO? Memahami Cara Pelaku Pelecehan Memutarbalikkan Fakta
-
Dua Bandit Bercelurit Harus Mendekam dalam Jeruji Besi Usai Jambret Kalung Emas di Tambora
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025