SuaraBatam.id - Dua oknum yang mengaku wartawan media online di Batam dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau.
FI dan Sa, mereka diduga melakukan pemerasan dan menyeret nama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart.
"Saat mengancam korban, kedua pelaku ini juga membawa nama Kabid Humas. Keduanya mengancam akan melaporkan tindakan korban," terang Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty, Kamis (16/6/2022).
Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari kedatangan keduanya ke Cafe Flints Social House Bar, yang berada di kawasan Batam Kota, Sabtu (11/6/2022) lalu sekira pukul 01.55 WIB.
Saat keduanya berada di lokasi, bar tersebut tengah mengadakan sebuah event yang menampilkan penari dengan menggunakan rok mini.
"Saat tiba di lokasi keduanya memesan sebotol bir, dan meminta bertemu dengan managemen bar," lanjutnya.
Saat bertemu, keduanya kemudian membahas mengenai bonus dari penyelenggaraan event itu.
Namun manager bar yang menemuk kedua pelaku, menerangkan bahwa pesanan bir yang di pesan keduanya tidak perlu dibayar alias gratis, setelah korban dan pelaku telah bertukar nomor kontak.
Merasa kurang puas dengan jawaban dari manager Cafe Flints Social House Bar, keduanya langsung mengatakan ingin merekam suasana event yang tengah diselenggarakan.
Baca Juga: Permintaan Pembuatan Paspor di Batam Terus Meningkat, Berikut Cara Mengajukan Berkas
Namun pernyataan tersebut kurang mendapat respon dari managemen, dan keduanya langsung merekam suasana bar yang dianggap menampilkan konten pornografi bagi para pengunjung.
Berbekal rekaman tersebut pada, Minggu (12/6/2022), kedua pelaku mengirimkan hasil video kegiatan di Cafe milik korban yang telah di upload ke akun YouTube milik pelaku.
Saat itu, keduanya mengancam managemen akan terus memberitakan hal tersebut, sembari menegaskan akan melaporkan hal tersebut kepada Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart.
"Guna meyakinkan korban, dalam komunikasi itu pelaku menyebut akan melaporkan hal itu ke Kabid Humas Polda," tegasnya.
Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp3 juta, namun korban kemudian meminta keringanan.
"Korban meminta keringanan atas permintaan uang oleh pelaku sebesar Rp 3 juta tapi pelaku tetap tidak mau, sehingga akhirnya korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku," lanjutnya.
Berita Terkait
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Nasib Noel di Ujung Palu Hakim, Sidang Pemerasan Rp201 M di Kemenaker Dimulai Senin Depan
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar