SuaraBatam.id - Dua oknum yang mengaku wartawan media online di Batam dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau.
FI dan Sa, mereka diduga melakukan pemerasan dan menyeret nama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart.
"Saat mengancam korban, kedua pelaku ini juga membawa nama Kabid Humas. Keduanya mengancam akan melaporkan tindakan korban," terang Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty, Kamis (16/6/2022).
Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari kedatangan keduanya ke Cafe Flints Social House Bar, yang berada di kawasan Batam Kota, Sabtu (11/6/2022) lalu sekira pukul 01.55 WIB.
Saat keduanya berada di lokasi, bar tersebut tengah mengadakan sebuah event yang menampilkan penari dengan menggunakan rok mini.
"Saat tiba di lokasi keduanya memesan sebotol bir, dan meminta bertemu dengan managemen bar," lanjutnya.
Saat bertemu, keduanya kemudian membahas mengenai bonus dari penyelenggaraan event itu.
Namun manager bar yang menemuk kedua pelaku, menerangkan bahwa pesanan bir yang di pesan keduanya tidak perlu dibayar alias gratis, setelah korban dan pelaku telah bertukar nomor kontak.
Merasa kurang puas dengan jawaban dari manager Cafe Flints Social House Bar, keduanya langsung mengatakan ingin merekam suasana event yang tengah diselenggarakan.
Baca Juga: Permintaan Pembuatan Paspor di Batam Terus Meningkat, Berikut Cara Mengajukan Berkas
Namun pernyataan tersebut kurang mendapat respon dari managemen, dan keduanya langsung merekam suasana bar yang dianggap menampilkan konten pornografi bagi para pengunjung.
Berbekal rekaman tersebut pada, Minggu (12/6/2022), kedua pelaku mengirimkan hasil video kegiatan di Cafe milik korban yang telah di upload ke akun YouTube milik pelaku.
Saat itu, keduanya mengancam managemen akan terus memberitakan hal tersebut, sembari menegaskan akan melaporkan hal tersebut kepada Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart.
"Guna meyakinkan korban, dalam komunikasi itu pelaku menyebut akan melaporkan hal itu ke Kabid Humas Polda," tegasnya.
Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp3 juta, namun korban kemudian meminta keringanan.
"Korban meminta keringanan atas permintaan uang oleh pelaku sebesar Rp 3 juta tapi pelaku tetap tidak mau, sehingga akhirnya korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
ICW-KontraS Laporkan Dugaan 43 Polisi Lakukan Pemerasan ke KPK
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar