SuaraBatam.id - Dua oknum yang mengaku wartawan media online di Batam dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau.
FI dan Sa, mereka diduga melakukan pemerasan dan menyeret nama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart.
"Saat mengancam korban, kedua pelaku ini juga membawa nama Kabid Humas. Keduanya mengancam akan melaporkan tindakan korban," terang Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty, Kamis (16/6/2022).
Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari kedatangan keduanya ke Cafe Flints Social House Bar, yang berada di kawasan Batam Kota, Sabtu (11/6/2022) lalu sekira pukul 01.55 WIB.
Saat keduanya berada di lokasi, bar tersebut tengah mengadakan sebuah event yang menampilkan penari dengan menggunakan rok mini.
"Saat tiba di lokasi keduanya memesan sebotol bir, dan meminta bertemu dengan managemen bar," lanjutnya.
Saat bertemu, keduanya kemudian membahas mengenai bonus dari penyelenggaraan event itu.
Namun manager bar yang menemuk kedua pelaku, menerangkan bahwa pesanan bir yang di pesan keduanya tidak perlu dibayar alias gratis, setelah korban dan pelaku telah bertukar nomor kontak.
Merasa kurang puas dengan jawaban dari manager Cafe Flints Social House Bar, keduanya langsung mengatakan ingin merekam suasana event yang tengah diselenggarakan.
Baca Juga: Permintaan Pembuatan Paspor di Batam Terus Meningkat, Berikut Cara Mengajukan Berkas
Namun pernyataan tersebut kurang mendapat respon dari managemen, dan keduanya langsung merekam suasana bar yang dianggap menampilkan konten pornografi bagi para pengunjung.
Berbekal rekaman tersebut pada, Minggu (12/6/2022), kedua pelaku mengirimkan hasil video kegiatan di Cafe milik korban yang telah di upload ke akun YouTube milik pelaku.
Saat itu, keduanya mengancam managemen akan terus memberitakan hal tersebut, sembari menegaskan akan melaporkan hal tersebut kepada Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart.
"Guna meyakinkan korban, dalam komunikasi itu pelaku menyebut akan melaporkan hal itu ke Kabid Humas Polda," tegasnya.
Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp3 juta, namun korban kemudian meminta keringanan.
"Korban meminta keringanan atas permintaan uang oleh pelaku sebesar Rp 3 juta tapi pelaku tetap tidak mau, sehingga akhirnya korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Sasar Pekerja Billboard, Tukang Cat Duko di Salemba Diciduk usai Aksi Pemerasannya Viral
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun, KPK Bakal Banding?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar