Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 16 Juni 2022 | 13:22 WIB
Salah satu warga Batam tengah melakukan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Batam (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau melayani pengajuan pembuatan paspor baru sebanyak 9.445 orang hingga Juni 2022.

Pembukaan pintu perbatasan antara Singapura, Malaysia, dan Indonesia, memicu meningkatnya permintaan pembuatan paspor baru dari Januari hingga Juni 2022 ini.

Ditambah, Pemerintah Singapura membuka pintu Terminal HarbourFront Singapura, Rabu (15/6/2022) kemarin.

"Dari Januari hingga Juni permintaan pembuatan paspor baru sudah mencapai angka 9.445 orang," terang Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Tessa Harumdila, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga: Kacau Dihantam Krisis Ekonomi, Warga Sri Lanka Bondong-bondong Bikin Paspor

Sementara untuk pengajuan pergantian paspor, diakuinya telah mencapai angka 16.606 orang terhitung sejak tahun 2021 hingga Juni 2022.

Dari total pengajuan ini, Tessa menerangkan per hari pengajuan dapat mencapai angka 100 orang hanya melalui aplikasi M-Paspor.

"Pengajuan paspor baru memang meningkat, per hari hanya melalui aplikasi bisa mencapai angka lebih dari 100 orang," lanjutnya.

Dengan meningkatnya jumlah tersebut, pihaknya terpaksa menambah petugas rekam paspor.

Awalnya paling sekitar 8 orang, namun kini jadi 15 orang petugas, yang bertugas melayani pembuatan paspor bagi anak hingga lansia.

Baca Juga: Terkuak Tersangka Dugaan Korupsi PT Persero Batam: GM Pemasaran Berinisial A

"Penambahan petugas juga kami lakukan tidak hanya di Kantor Batam Center, namun juga di Harbourbay," ungkapnya.

Ditanyakan mengenai pengurusan paspor di hari Minggu saat ini diakuinya masih berjalan dengan kuota hanya bagi 20 pengajuan.

"Namun untuk keseluruhan pengajuan hanya melalui aplikasi saja. Tidak ada pengajuan langsung, untuk pembukaan pendaftaran lewat aplikasi setiap hari dibuka sejak pukul 07.00 WIB pagi," katanya.

Untuk pengurusan paspor, Imigrasi Batam ditegaskannya memprioritaskan kepada warga tempatan.

Dari persentase, hanya 20 persen warga luar Batam yang mengurus paspor, sisanya warga lokal.

"Kita prioritaskan pengurusan paspor ke warga tempatan. Ada 20 persen dari luar Batam, sisa 80 persen itu warga Batam. Lalu ada sekitar 35 persen untuk pengurusan penggantian paspor. Sisanya lagi pembuatan paspor baru," paparnya.

Cara Urus Paspor di Batam

Bagi warga yang akan melakukan pendaftaran online, dapat mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Playstore.

Setelah mengunduh aplikasi, para pendaftar wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.

Kartu Keluarga (KK), Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyertaan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More