Eliza Gusmeri
Kamis, 16 Juni 2022 | 15:15 WIB
Dua pelaku pemerasan. (Dok. Polsek Batam Kota)

Tidak terima atas kejadian tersebut, akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Batam Kota.

"Dari tangan pelaku barang bukti berupa 1 buah amplop coklat yang bertuliskan nama Feri/Wartawan berisikan uang sebesar Rp 3 juta sudah kita amankan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku di jerat dengan pasal 368 KUHPidana dan 369 KUHPidana ancaman maksimal hukuman 9 tahun.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More