SuaraBatam.id - Nirina Zubir berharap persidangan kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya segera selesai.
Ia berharap persidangan bisa dilaksanakan dua kali dalam seminggu.
Sementara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar persidangan kasus tersebut sekali seminggu.
"Saya dan kakak saya memperjuangkan hak orangtua kami, sampai detik ini kami masih tetap hadir, tetap memperjuangkan tapi saya minta secepatnya yuk," kata Nirina ditemui usai sidang, Selasa (14/6/2022), melansir herstory.
"Ya kita tahu, namanya hukum kita mengikuti, makanya sampai sekarang kita masih hadir. Pak hakim, seminggu dua kali dong. Yang mulia.." lanjutnya.
Selain itu, Nirina juga berharap bahwa nantinya para terdakwa yang ada di dalam kasus tersebut dihadirkan secara langsung di persidangan.
"Saya dan kakak saya memperjuangkan hak orangtua kami, sampai detik ini kami masih tetap hadir, tetap memperjuangkan tapi saya minta secepatnya yuk," kata Nirina ditemui usai sidang, Selasa (14/6/2022).
"Ya kita tahu, namanya hukum kita mengikuti, makanya sampai sekarang kita masih hadir. Pak hakim, seminggu dua kali dong. Yang mulia.." lanjutnya.
Dalam persidangan yang digelar, Jaksa Penuntut Umum melibatkan 5 orang saksi yaitu Jaronah, Shinta Nurul, Sarmini, Hafizul Amar, dan Mardani.
Baca Juga: 2 Masalah Ini yang Membuat Sofyan Djalil Lengser dari Jabatan Menteri ATR/BPN
Serta, 5 orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yakni asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto. Lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.
Akibat dugaan pemalsuan 6 sertifikat tanah milik ibu Nirina Zubir yang dilakukan oleh Riri Kasmita, keluarga sang artis mendapatkan kerugian sebesar Rp 17 miliar.
Ia pun dijerat tuduhan pemalsuan surat dan pencucian uang.Persidangan untuk kelimanya dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Gus Yaqut Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Musim Haji
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Lawan Arus Tren Horor, Agung Saputra Optimis Film Drama 'Jangan Buang Ibu' Laris Manis
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Posko Pengaduan SPMB 2026 di Batam Resmi Dibuka
-
Dana Belum Cair, Puluhan SPPG di Batam Tutup Operasional
-
Detik-detik Kapal Pesiar Mewah Terbakar di Marina Sentosa Cove Singapura
-
MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura: 9 Awak Kapal Selamat, 107 Kontainer Hanyut
-
Video Pocong Bawa Parang di Batu Aji Ternyata AI, Dibuat Anak Bawah Umur