SuaraBatam.id - Nirina Zubir berharap persidangan kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya segera selesai.
Ia berharap persidangan bisa dilaksanakan dua kali dalam seminggu.
Sementara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar persidangan kasus tersebut sekali seminggu.
"Saya dan kakak saya memperjuangkan hak orangtua kami, sampai detik ini kami masih tetap hadir, tetap memperjuangkan tapi saya minta secepatnya yuk," kata Nirina ditemui usai sidang, Selasa (14/6/2022), melansir herstory.
"Ya kita tahu, namanya hukum kita mengikuti, makanya sampai sekarang kita masih hadir. Pak hakim, seminggu dua kali dong. Yang mulia.." lanjutnya.
Selain itu, Nirina juga berharap bahwa nantinya para terdakwa yang ada di dalam kasus tersebut dihadirkan secara langsung di persidangan.
"Saya dan kakak saya memperjuangkan hak orangtua kami, sampai detik ini kami masih tetap hadir, tetap memperjuangkan tapi saya minta secepatnya yuk," kata Nirina ditemui usai sidang, Selasa (14/6/2022).
"Ya kita tahu, namanya hukum kita mengikuti, makanya sampai sekarang kita masih hadir. Pak hakim, seminggu dua kali dong. Yang mulia.." lanjutnya.
Dalam persidangan yang digelar, Jaksa Penuntut Umum melibatkan 5 orang saksi yaitu Jaronah, Shinta Nurul, Sarmini, Hafizul Amar, dan Mardani.
Baca Juga: 2 Masalah Ini yang Membuat Sofyan Djalil Lengser dari Jabatan Menteri ATR/BPN
Serta, 5 orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yakni asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto. Lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.
Akibat dugaan pemalsuan 6 sertifikat tanah milik ibu Nirina Zubir yang dilakukan oleh Riri Kasmita, keluarga sang artis mendapatkan kerugian sebesar Rp 17 miliar.
Ia pun dijerat tuduhan pemalsuan surat dan pencucian uang.Persidangan untuk kelimanya dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).
Berita Terkait
-
Tim Hukum Nadiem Laporkan Saksi ke KPK, Curiga Ada Tekanan di Balik Persidangan
-
Suratnya Dibacakan, Ammar Zoni Ngaku Tulisannya Didikte Pihak Rutan
-
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Lempar Batu Tak Terbukti, Jaksa Tetap Tuntut 60 Terdakwa
-
Eks Menkumham: Posisi Negara Kalah, Diperalat Oligarki untuk Validasi Perampokan Tanah Rakyat
-
Jenderal Bintang Dua Terseret Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Mabes AD Turun Tangan
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Driver Ojol Meninggal Tertunduk di Atas Motor dalam Kesunyian Malam Batam
-
Masih Kenakan Jaket Hijau dan Helm, Ojol di Batam Ditemukan Meninggal di Atas Motor
-
Warga Batam Belum Ada yang Ajukan Reaktivasi PBI JKN
-
Anggota DPR Soroti Pengeroyokan Sopir Truk oleh 5 Pegawai Bea Cukai di Batam
-
FC Barcelona Hadir, Perkuat Kolaborasi Strategis BRI dan Barca