SuaraBatam.id - Nirina Zubir berharap persidangan kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya segera selesai.
Ia berharap persidangan bisa dilaksanakan dua kali dalam seminggu.
Sementara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar persidangan kasus tersebut sekali seminggu.
"Saya dan kakak saya memperjuangkan hak orangtua kami, sampai detik ini kami masih tetap hadir, tetap memperjuangkan tapi saya minta secepatnya yuk," kata Nirina ditemui usai sidang, Selasa (14/6/2022), melansir herstory.
Baca Juga: 2 Masalah Ini yang Membuat Sofyan Djalil Lengser dari Jabatan Menteri ATR/BPN
"Ya kita tahu, namanya hukum kita mengikuti, makanya sampai sekarang kita masih hadir. Pak hakim, seminggu dua kali dong. Yang mulia.." lanjutnya.
Selain itu, Nirina juga berharap bahwa nantinya para terdakwa yang ada di dalam kasus tersebut dihadirkan secara langsung di persidangan.
"Saya dan kakak saya memperjuangkan hak orangtua kami, sampai detik ini kami masih tetap hadir, tetap memperjuangkan tapi saya minta secepatnya yuk," kata Nirina ditemui usai sidang, Selasa (14/6/2022).
"Ya kita tahu, namanya hukum kita mengikuti, makanya sampai sekarang kita masih hadir. Pak hakim, seminggu dua kali dong. Yang mulia.." lanjutnya.
Dalam persidangan yang digelar, Jaksa Penuntut Umum melibatkan 5 orang saksi yaitu Jaronah, Shinta Nurul, Sarmini, Hafizul Amar, dan Mardani.
Serta, 5 orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yakni asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto. Lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.
Akibat dugaan pemalsuan 6 sertifikat tanah milik ibu Nirina Zubir yang dilakukan oleh Riri Kasmita, keluarga sang artis mendapatkan kerugian sebesar Rp 17 miliar.
Ia pun dijerat tuduhan pemalsuan surat dan pencucian uang.Persidangan untuk kelimanya dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).
Berita Terkait
-
Dua Kali Sabet Piala Citra, Nirina Zubir Dibanding-bandingkan dengan Aghniny Haque
-
Ernest Prakasa dan Cast JESEDEF Hadiri FFI 2024 Naik 'Motor Galon': Menang Nggak Menang yang Penting Hura-hura!
-
Tanah Almarhum Ayah Diserobot, Uya Kuya Sewa Pengacara Top Buat Lawan Mafia Tanah
-
Soroti Penerbitan Sertifikat, Kapolda Bali Beberkan Tantangan 'Sikat' Mafia Tanah
-
Menteri ATR/BPN: Mafia Tanah Akan Tetap Ada Selama Mereka Masih Bisa Bernapas
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024