Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 15 Juni 2022 | 16:50 WIB
Cegah Virus Omicron BA.4 dan BA.5, Vaksin Booster Masih Diwajibkan Bagi Penumpang Semua Moda Transportasi di Batam
Suasana Bandara Hang Nadim Batam (suara.com/partahi)

"Juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit," tegasnya.

Sementara bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), diwajibkan memiliki aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh
aplikasi tersebut sebelum keberangkatan

Kemudian,menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital), dan telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

"Bagj WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina," ungkapnya.

Baca Juga: Bupati Tangerang Sebut Warga Positif COVID-19 Omicron BA.4 dan BA.5 Bisa Isolasi Mandiri: 4-5 Hari Mudah-mudahan Hilang

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More