SuaraBatam.id - Pemerintah kembali mengingatkan agar para calon penumpang perjalanan wajib vaksin booster, baik menggunakan transportasi udara dan laut, dari wilayah Kota Batam ke daerah tujuan.
Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, Achmad Farchanny, sebagai upaya mencegah penyebaran varian baru Omicron, BA.4 dan BA.5 yang diketahui lebih menular daripada Omicron sebelumnya.
"Para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), wajib untuk mendapatkan booster sebelum menggunakan moda transportasi udara maupun laut dari Batam," tegasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (15/6/2022).
Achmad menerangkan bahwa Pemerintah Pusat belum memiliki wacana perubahan syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan domestik.
Mengingat saat ini aturan perjalanan masih berpedoman pada Surat Edaran (SE) nomor 18 Tahun 2022.
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," terangnya.
Untuk perjalanan udara, Achmad juga menerangkan bahwa pemeriksaan syarat perjalanan seperti booster, akan dilakukan oleh pihak maskapai saat melakukan check in tiket penerbangan.
Pengecekan tersebut juga akan memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi.
"Sertifikat vaksin tercantum didalam aplikasi PL, pihak maskapai yg memeriksa kelengkapan syarat perjalanan/vaksinasi para pelaku perjalanan pada saat cek-in," paparnya.
Hal ini dibenarkan oleh Maria, salah satu warga Sekupang yang baru saja melakukan perjalanan antar Kota.
Di mana pemeriksaan sertifikat vaksin, langsung ditanyakan oleh petugas maskapai, saat dirinya melakukan check-in sebelum keberangkatan.
"Baru balik kemarin dari Jakarta, baik dari Batam maupun dari Jakarta sistemnya sama. Pas di counter check-in, petugas menanyakan aplikasi peduli lindungi dan melihat sertifikat vaksin kita," paparnya.
Sementara itu PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
Berita Terkait
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya