Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 07 Juni 2022 | 10:47 WIB
Potret ilustrasi pegawai honorer. [Istimewa]

SuaraBatam.id - Nasib pegawai honorer di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ikut terancam bila pemerintah menerapkan kebijakannya.

Diketahui, pemerintah menghapus status pegawai honorer di setiap instansi pemerintahan pada 28 November 2023.

Melansir Batamnews, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, ada sekitar 6 ribu tenaga honorer di Batam, yang melingkupi guru, tenaga medis, petugas kebersihan, petugas di rusun dan lainnya.

“Namun paling banyak merupakan guru dan tenaga medis,” ujar Amsakar, Senin (6/6/2022).

Baca Juga: HIPMI Batam dan Paguyuban Pasundan Salat Gaib dan Kirim Doa untuk Anak Ridwan Kamil

Ia menjelaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dengan begitu, hanya ada dua kategori untuk ASN.

Sejauh ini, proses rekrutmen P3K berlangsung pada tahun lalu. Dari proses rekrutmen tersebut, beberapa tenaga honorer telah terakomodir menjadi P3K.

“Kita harapkan seiring waktu, kebijakan diambil bertahap, jadi tidak perlu harus menjadi polemik yang hebat,” katanya.

Menurut Amsakar, jika seluruh tenaga honorer saat ini menjadi P3K maka persoalan selesai.

Namun jika berangsur-angsur secara bertahap, maka dikhawatirkan ada sekolah yang tidak dilayani para guru, padahal komposisi tenaga honorer terbesar merupakan guru.

Baca Juga: Aksinya Terekam Kamera, Jamaah Aniaya Pengurus Masjid di Batam Ditangkap

“Penerimaan guru dan medis P3K secara tahunan terbatas, sedangkan percepatan perkembangan sekolah itu terus muncul sebagaimana kita ketahui kalau satu sekolah berdiri itu memberikan dampak yang tidak kecil,” jelasnya.

Walaupun begitu, Amsakar meyakini pemerintah pusat dapat mencarikan solusi terbaik dalam menyelesaikan setiap persoalan.

“Yang pasti kita meminimalisir dampaknya pada pendidikan kita,” pungkasnya.

Load More