SuaraBatam.id - Johnny Depp dinyatakan menang dari kasus pencemaran nama baik melawan mantan istrinya, Amber Heard.
Putusan ini telah dibacakan di Gedung Persidangan Fairfax, Virginia, Amerika Serikat pada Rabu (1/6/2022) waktu setempat.
Amber Heard yang mengenakan gaun hitam dan kalung emas tertunduk lemas. Ia tampak muram dan menoleh ke bawah saat vonis dibacakan.
"Kekecewaan yang aku rasakan saat ini melampaui kata-kata," ujar Amber Heard dalam pernyataannya dikutip dari New York Post, Kamis (2/6/2022).
Ia menambahkan, "Aku patah hati karena segunung bukti belum cukup melawan kekuatan, pengaruh dan hal yang tidak proporsional dari mantan suamiku."
Sementara itu Johnny Depp yang tidak hadir dalam persidangan menuliskan pernyataan. Ia mengatakan selama enam tahun, hidupnya dan banyak orang yang mendukungnya bertahun-tahun berubah.
"Tuduhan palsu, sangat serius dan kriminal diajukan kepadaku melalui media. Memicu rentetan konten kebencian yang tak ada habisnya," ucap Johnny Depp.
Johnny Depp seharusnya mengantongi USD 15 juta atas kemenangan di kasus ini. USD 10 juta sebagai kompensasi dan USD 5 juta adalah biaya ganti rugi.
Namun Hakim Penney Azcarate dengan cepat mengurangi angka tersebut.
Baca Juga: Pendiri Animal Hope Shelter Christian Joshupale Dipolisikan Terkait Dugaan Fitnah Dan Penghinaan
Dari awalnya USD 5 juta menjadi USD 350.000, jumlah maksimum yang diperbolehkan di negara bagian.
Sehingga dalam putusannya, tujuh panel di Fairfax menghadiahkan Johnny Depp USD 10,35 juta atau Rp 150,6 miliar.
Bukan hanya Johnny Depp yang mendapat uang ganti rugi dari Amber Heard.
Aktris Aquaman itu juga mengantongi uang dari mantan suaminya, USD 2 juta atau Rp 29,1 miliar.
Tapi kini semua berubah seiring dengan hasil putusan sidang. Kasus tersebut telah merusak reputasi Johnny Depp.
Kasus Johnny Depp dan Amber Heard
Berita Terkait
-
Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Dituduh Dalangi Teror, Firdaus Oiwobo Polisikan DJ Donny terkait Pencemaran Nama Baik
-
Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan
-
Buntut Dokumenter Kontroversial, Trump Tuntut BBC Ganti Rugi Miliaran Dolar
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik