Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 02 Juni 2022 | 11:10 WIB
Johnny Depp dan Amber Heard [shutterstock]

SuaraBatam.id - Johnny Depp dinyatakan menang dari kasus pencemaran nama baik melawan mantan istrinya, Amber Heard.

Putusan ini telah dibacakan di Gedung Persidangan Fairfax, Virginia, Amerika Serikat pada Rabu (1/6/2022) waktu setempat.

Amber Heard yang mengenakan gaun hitam dan kalung emas tertunduk lemas. Ia tampak muram dan menoleh ke bawah saat vonis dibacakan.

"Kekecewaan yang aku rasakan saat ini melampaui kata-kata," ujar Amber Heard dalam pernyataannya dikutip dari New York Post, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga: Pendiri Animal Hope Shelter Christian Joshupale Dipolisikan Terkait Dugaan Fitnah Dan Penghinaan

Ia menambahkan, "Aku patah hati karena segunung bukti belum cukup melawan kekuatan, pengaruh dan hal yang tidak proporsional dari mantan suamiku."

Sementara itu Johnny Depp yang tidak hadir dalam persidangan menuliskan pernyataan. Ia mengatakan selama enam tahun, hidupnya dan banyak orang yang mendukungnya bertahun-tahun berubah.

"Tuduhan palsu, sangat serius dan kriminal diajukan kepadaku melalui media. Memicu rentetan konten kebencian yang tak ada habisnya," ucap Johnny Depp.

Johnny Depp seharusnya mengantongi USD 15 juta atas kemenangan di kasus ini. USD 10 juta sebagai kompensasi dan USD 5 juta adalah biaya ganti rugi.

Namun Hakim Penney Azcarate dengan cepat mengurangi angka tersebut.

Baca Juga: Johnny Depp Bersyukur Tuntutannya Menang, Amber Heard: Saya Sedih

Dari awalnya USD 5 juta menjadi USD 350.000, jumlah maksimum yang diperbolehkan di negara bagian.

Load More