SuaraBatam.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam Kepulauan Riau mengimbau warga setempat yang akan melakukan pencatatan nama dengan dua kata.
"Kita menyarankan untuk membuat nama sesuai kaidah, sesuai aturan menteri, yaitu minimal dua kata," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, Dewi Rufianti di Batam, Selasa.
Ia menjelaskan aturan yang tertuang dalam Permendagri no 73 tahun 2022, tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan minimal dua kata itu diundangkan hanya berlaku bagi data penduduk baru.
Sementara itu, sejalan dengan adanya aturan ini, Dewi mengatakan pihaknya akan merencanakan untuk melakukan sosialisasi melalui media massa, agar warga Batam lebih memahami peraturan terbaru.
"Jadi ke depannya nanti kita mungkin akan merencanakan untuk disiarkan di radio, media massa, media sosial dan lainnya sebisa mungkin kami lakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Dewi.
Untuk di Kota Batam, Dewi mengatakan belum menemukan nama yang hanya terdiri dari satu kata saja, seperti di daerah lain.
Bahkan warga yang mengajukan pelayanan telah terdiri dari dua hingga tiga kata.
"Yang memberikan anaknya satu kata sudah tidak ada di Batam. Seperti daerah Jawa yang cuma N saja. Di Batam rata-rata minimal dua kata ada tiga bahkan lebih," kata dia.
Meski demikian, Dewi juga mengingatkan kepada warga untuk penulisan nama tidak melebihi dari 60 karakter, karena dapat mempersulit saat dimasukkan ke dalam KTP dan Kartu Keluarga.
Baca Juga: Datang ke Batam, Sandiaga Uno Soroti Mahalnya Tiket Feri ke Singapura yang Naik 100 Persen
"Tapi sesuai dengan peraturan penulisan nama juga tidak boleh melebihi dari 60 karakter, karena nanti akan susah kalau mau bikin KTP dan masuk ke KK," kata Dewi.
Sebelumnya Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan A Fakrulloh menjelaskan alasan minimal dua kata adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan serta mengedepankan masa depan anak.
Contohnya ketika anak mau sekolah atau berencana ke luar negeri untuk membuat paspor tentunya minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lain sehingga memudahkan anak dalam setiap pelayanan publik. [Antara]
Berita Terkait
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar