Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 29 Mei 2022 | 13:06 WIB
Pencurian Motor Modus Habis Bensin di Batam, Pelaku Akhirnya Ditangkap
Ilustrasi pencurian sepeda motor. [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Korban pun sempat berteriak meminta bantuan oleh warga yang melintas namun upaya tersebut tak membuahkan hasil. Akibat peristiwa tersebut, korban pun langsung melapor ke Polsek Sagulung.

Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan penyelidikan.

Namun Kamis (5/5/2022) korban melihat sepeda motor miliknya tengah berada di wilayah Simpang Dam langsung menghubungi polisi.

Petugas pun langsung mendatangi lokasi tersebut dan meringkus kedua pelaku.

Berdasarkan hasil penyidikan bahwa mobil milik pelaku yang disebut-sebut mogok karena kehabisan bensin tersebut ternyata tak benar. Itu hanya modus para pelaku terhadap korbannya yang masih di bawah umur.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Load More