SuaraBatam.id - Dua pelaku pencurian sepeda motor ditangkap di Simpang Perumahan Taman Sari, Kecamatan Sekupang baru baru ini.
Dua tersangka berinisial KSN (31) dan RJS (37) tersebut kini tengah berada di Polsek Sagulung.
Menurut Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban berinsial MH yang motornya dilarikan pelaku.
"Motor korban berhasil dibawa kabur pelaku padahal saat itu korban niat membantu," ujar Ananta dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (29/5/2022).
Ia mengatakan, awalnya korban bersama dua rekannya tengah berteduh di salah satu halte di wilayah Kecamatan Sagulung dikarenakan hujan lebat.
Saat itu korban bersama rekannya tersebut sama-sama membawa motor milik pribadi, mereka baru saja pulang dari wilayah Batam Kota.
"Jadi mereka bertiga berteduh di halte dan kemudian datang dua orang pelaku tersebut," katanya.
Saat itu, kedua pelaku datang menghampiri korban dengan mengatakan bahwa mobil milik mereka kehabisan bensin.
Mereka meminta bantuan untuk diantarkan ke wilayah Dapur 12 Sagulung membeli bensin.
Karena merasa iba, korban dengan sepeda motor Genio itu mengantarkan kedua pelaku dengan niat membantu.
Pelaku kemudian beralasan ingin mengambil uang terlebih dahulu di wilayah Tiban.
"Jadi korban mengantarkan kedua pelaku terlebih dahulu ke wilayah Tiban, saat tiba di depan perumahan Taman Sari Tiban korban disuruh turun oleh pelaku," imbuhnya.
"Korban disuruh tunggu di simpang dan pelaku memakai motor korban untuk mengambil uang di rumah bosnya," tambahnya.
Tak hanya itu, pelaku juga meminjam Handphone milik korban dengan alasan ingin menghubungi bosnya tersebut.
Saat pelaku pergi menggunakan motor korban, korban baru menyadari bahwa ia sedang tertipu oleh kedua pelaku tersebut.
Korban pun sempat berteriak meminta bantuan oleh warga yang melintas namun upaya tersebut tak membuahkan hasil. Akibat peristiwa tersebut, korban pun langsung melapor ke Polsek Sagulung.
Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan penyelidikan.
Namun Kamis (5/5/2022) korban melihat sepeda motor miliknya tengah berada di wilayah Simpang Dam langsung menghubungi polisi.
Petugas pun langsung mendatangi lokasi tersebut dan meringkus kedua pelaku.
Berdasarkan hasil penyidikan bahwa mobil milik pelaku yang disebut-sebut mogok karena kehabisan bensin tersebut ternyata tak benar. Itu hanya modus para pelaku terhadap korbannya yang masih di bawah umur.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ulasan Buku Pencurian Terbesar Abad Ini, Puisi dengan Perspektif Tak Biasa
-
Viral Minimarket Pakai 'Cara Unik' Untuk Hindari Pencurian Susu
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Aiptu Wiratama Ditembak saat Kejar Pencuri Motor, Satu Pelaku Dilumpuhkan di Merak
-
Warga Sumsel Diringkus Polisi Usai Curi Brankas Rp 5 Miliar dan Emas 1 Kg di Tangsel
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
-
Timnas Indonesia Ungguli Arab Saudi, Ini 5 Fakta Gol Marselino Ferdinan
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra