SuaraBatam.id - Dua pelaku pencurian sepeda motor ditangkap di Simpang Perumahan Taman Sari, Kecamatan Sekupang baru baru ini.
Dua tersangka berinisial KSN (31) dan RJS (37) tersebut kini tengah berada di Polsek Sagulung.
Menurut Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban berinsial MH yang motornya dilarikan pelaku.
"Motor korban berhasil dibawa kabur pelaku padahal saat itu korban niat membantu," ujar Ananta dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (29/5/2022).
Ia mengatakan, awalnya korban bersama dua rekannya tengah berteduh di salah satu halte di wilayah Kecamatan Sagulung dikarenakan hujan lebat.
Saat itu korban bersama rekannya tersebut sama-sama membawa motor milik pribadi, mereka baru saja pulang dari wilayah Batam Kota.
"Jadi mereka bertiga berteduh di halte dan kemudian datang dua orang pelaku tersebut," katanya.
Saat itu, kedua pelaku datang menghampiri korban dengan mengatakan bahwa mobil milik mereka kehabisan bensin.
Mereka meminta bantuan untuk diantarkan ke wilayah Dapur 12 Sagulung membeli bensin.
Karena merasa iba, korban dengan sepeda motor Genio itu mengantarkan kedua pelaku dengan niat membantu.
Pelaku kemudian beralasan ingin mengambil uang terlebih dahulu di wilayah Tiban.
"Jadi korban mengantarkan kedua pelaku terlebih dahulu ke wilayah Tiban, saat tiba di depan perumahan Taman Sari Tiban korban disuruh turun oleh pelaku," imbuhnya.
"Korban disuruh tunggu di simpang dan pelaku memakai motor korban untuk mengambil uang di rumah bosnya," tambahnya.
Tak hanya itu, pelaku juga meminjam Handphone milik korban dengan alasan ingin menghubungi bosnya tersebut.
Saat pelaku pergi menggunakan motor korban, korban baru menyadari bahwa ia sedang tertipu oleh kedua pelaku tersebut.
Korban pun sempat berteriak meminta bantuan oleh warga yang melintas namun upaya tersebut tak membuahkan hasil. Akibat peristiwa tersebut, korban pun langsung melapor ke Polsek Sagulung.
Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan penyelidikan.
Namun Kamis (5/5/2022) korban melihat sepeda motor miliknya tengah berada di wilayah Simpang Dam langsung menghubungi polisi.
Petugas pun langsung mendatangi lokasi tersebut dan meringkus kedua pelaku.
Berdasarkan hasil penyidikan bahwa mobil milik pelaku yang disebut-sebut mogok karena kehabisan bensin tersebut ternyata tak benar. Itu hanya modus para pelaku terhadap korbannya yang masih di bawah umur.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Darurat Kebakaran LA: 40 Orang Ditangkap, Termasuk Pencuri dan Pelanggar Jam Malam
-
Waspada Laundry GPS! Begini Modus Pencurian Mobil Rental Terbaru
-
Investasi Apple di Batam Tak Cukupi Syarat TKDN untuk iPhone 16 di Pasar Indonesia
-
Maling Canggih Bisa Curi Mobil Tanpa Picu Alarm, SUV Mahal Honda Ramai Ditarget
-
Tips Libur Nataru 2024: Waspadai Maling Velg Saat Mudik, 5 Jurus Jitu Bikin Pencuri Gigit Jari
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!