SuaraBatam.id - Pengadilan Tinggi Banten telah memutuskan bahwa Rezky Aditya sebagai ayah biologis anak dari Wenny Ariani.
Sempat bungkam dengan putusan tersebut, akhirnya Rezky Aditya menyatakan siap melakukan tes DNA atas putri Wenny Ariani. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi keraguan hukum serta demi alasan kemanusiaan.
"Ini semua saya lakukan, semata-mata karena alasan kemanusiaan dan untuk memutus keraguan putusan hukum," ujar Rezky Aditya di kanal YouTube Ana Sofa Yuking, Jumat (27/5/2022).
Melansir matamata.com, Rezky Aditya juga menegaskan dirinya bakal bertanggung jawab bila hasil tes DNA ternyata menguatkan putusan pengadilan soal statusnya sebagai ayah biologis Kekey.
"Saya akan bertanggung jawab dan memenuhi kewajiban saya sebagai orangtua, jika memang proses tes DNA bisa dilakukan dan hasilnya membuktikan saya ayah biologisnya," tutur lelaki 37 tahun tersebut.
"Saya pastikan, saya akan menyayangi dan menafkahinya," kata Rezky Aditya menegaskan.
Rezky Aditya kemudian meminta maaf atas perbuatan tidak terpujinya di masa lalu bersama Wenny Ariani andai kelak benar terbukti.
"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia beserta seluruh keluarga saya dan juga penggemar saya, saya minta maaf atas masa lalu saya," ucap bintang sinetron "Cinta Buta" ini.
Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Tinggi Banten memang mengabulkan permohonan banding Wenny Ariani atas pengesahan status anak yang diklaim hasil hubungan dengan Rezky Aditya.
Baca Juga: Rezky Aditya Siap Tes DNA: Saya Siap Bertanggung Jawab Jika ...
Namun dalam amar putusan, hakim menyebut status Rezky sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani bisa gugur bila yang bersangkutan bisa membuktikan sebaliknya.
Wenny Ariani muncul dengan pengakuan mengejutkan di 2021dan mengaku memiliki anak hasil hubungan masa lalu dengan Rezky Aditya.
Wenny Ariani lantas menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021. Ia menempuh jalur hukum karena pengakuannya soal status anak tidak mendapat tanggapan dari Rezky.
Wenny Ariani sendiri mengajukan banding pada Februari 2022 setelah Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatannya terhadap Rezky Aditya.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Cari Identitas, DNA Bisa Jadi Solusi Masalah Kesehatan di Masa Depan?
-
Tren Baju Lebaran Couple Keluarga Ala Citra Kirana Dan Rezky Aditya
-
Tak Hanya Identifikasi Identitas, Tes DNA Juga Bisa Bantu Pasangan Raih Kebahagiaan dan Keharmonisan
-
Wanita Terkejut Menemukan 35 Saudara Kandung Setelah Pengakuan Mengejutkan Sang Ibu di Ranjang Kematian
-
Belum Tayang, 37.000 Penonton Sudah Antre Buat Nobar Film Keajaiban Air Mata Wanita
Terpopuler
- Gubri Wahid Pusing Mikirin Defisit APBD: Omongan Syamsuar Terbukti, Sempat Diejek SF Hariyanto
- Fedi Nuril Takut Indonesia Kembali ke Masa Orde Baru, Reaksi Prabowo Terhadap Kritikan Jadi Bukti
- Terharu Ditranser Uang Raffi Ahmad, Nominal di Rekening Nunung Sebelumnya Tak Sampai Rp300 Ribu
- Denza N9 Meluncur Pekan Depan
- Colek Erick Thohir, 5 Pemain Keturunan Grade A Siap Dinaturalisasi Timnas Indonesia Setelah Maret 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Note 50 Pro 4G vs Samsung Galaxy A16 4G, Duel HP 4G Terbaru
-
Dean James: Waktunya Memberikan Segalanya untuk Garuda
-
Perbandingan Spesifikasi Xiaomi 15 vs Xiaomi 14, Duel HP Flagship Kamera Andalan
-
Data 'Surga' Industri Tekstil versi Sri Mulyani Diragukan, Pengusaha: Ambruk Semua Bu!
-
Surplus Neraca Perdagangan RI Mulai Kehabisan 'Bahan Bakar'
Terkini
-
Hadirkan Festival Ramah Lingkungan, KLBB BRI Diserbu Ribuan Pengunjung
-
BRI Perkenalkan Fitur Tiket Kapal di BRImo, Solusi Mudik Tanpa Ribet
-
Masalah Sampah di Batam Disorot Presiden Prabowo, Apa Gebrakan Amsakar Achmad?
-
Terungkap Identitas Mayat Mengapung di Karimun, Sempat Terima Telpon Sebelum Hilang
-
Jadwal Imsakiyah di Batam Hari Ini, 15 Maret 2025, Lengkap dengan Informasi Menu Sehat